JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR mendukung kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan, pemerintah melakukan hal tersebut demi menekan penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih mengganas.
"Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang semakin mengganas," kata Baidowi dikutip dari Antara, Senin (26/7/2021).
Namun, pria yang akrab disapa Awiek itu menyebut ada dua hal yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam perpanjangan PPKM Level 4.
Baca juga: Diizinkan di PPKM Level 1-3, Ini Aturan Resepsi Pernikahan dan Hajatan
Pertama adalah mengenai konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan PPKM Level 4 di lapangan.
Kedua, stimulus berupa bantuan yang harus disalurkan kepada masyarakat selama PPKM Level 4 berjalan.
"Kami harap konsistensi dalam pelaksanaan di lapangan dan stimulus dari pemerintah berupa sembako dan bantuan lainnya segera direalisasikan. Karena masyarakat di bawah sangat berat sekali pada era PPKM ini," terangnya.
Awiek mengatakan, terkait pelaksanaan PPKM Level 4 juga tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran ketentuan PPKM.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar dalam pelaksanaan kebijakan tersebut tetap mengedepankan pendekatan humanis bagi masyarakat.
"Pelaksanaan di lapangan lebih mengedepankan pendekatan yang humanis. Karena situasi di lapangan sering kali tidak terkontrol," tutur dia.
Baca juga: Anggota DPRD Banyuwangi yang Ngeyel Gelar Hajatan Saat PPKM Didenda Rp 500.000
Wakil Sekretaris Jenderal PPP itu menuturkan, terkait sanksi PPKM Level 4 juga harus tegas dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, kata Awiek, tata cara penyampaian peraturan di lapangan wajib diiringi dengan bahasa yang dapat diterima masyarakat.
Lebih lanjut, pemerintah juga diminta terus mengedepankan sosialisasi tentang pentingnya protokol kesehatan selama masa PPKM Level 4.
Selain itu, dari sisi masyarakat, diminta untuk menghindari berita atau informasi hoaks terkait pandemi.
Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat hanya percaya terhadap informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Masyarakat harus percaya pada informasi yang dikeluarkan instansi resmi, bukan hoaks dan jangan terprovokasi oleh hal-hal merugikan," pungkasnya.
Baca juga: Batam Terapkan PPKM Level 4, Rapid Test Massal Terkendala
Sebelumnya, pemerintah resmi melanjutkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.
Kebijakan tersebut dihitung berlaku mulai Senin (26/7/2021).
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.
Jokowi juga mengklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.