Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang, Anggota DPR: Berhasil atau Tidak, Laporkan Secara Utuh

Kompas.com - 26/07/2021, 17:57 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Alifudin meminta pemerintah untuk terus melaporkan kepada publik terkait hal-hal apa saja yang dijalankan selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan pemerintah untuk dapat menilai apakah PPKM Level 4 berjalan efektif atau tidak, baik demi menekan penularan virus maupun menjamin kesejahteraan masyarakat terdampak.

"Untuk meyakinkan berhasil atau tidak, maka semua yang sudah direncanakan harus dilaporkan secara utuh. Mau itu ada kendala dan kekurangan atau sudah taat dan sesuai target," kata Alifudin saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, dengan adanya laporan, maka pemerintah diharapkan mampu mengambil kebijakan yang tepat berdasarkan hasil yang terjadi di lapangan.

Baca juga: Bioskop Tutup Selama PPKM Darurat, Banyak Pegawai Mengundurkan Diri demi Bertahan Hidup

Laporan itu, kata dia, juga untuk menghindari pemerintah mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Kendati demikian, Alifudin menilai kebijakan memperpanjang PPKM Level 4 memang dirasa masih relevan di tengah kasus Covid-19 yang masih belum terkendali.

"Mengenai perpanjangan PPKM Level 4 masih cukup relevan untuk diperpanjang. Namun ada beberapa catatan yang harus diprioritaskan," tuturnya.

Alifudin membeberkan apa saja yang perlu dilakukan dan diperhatikan pemerintah selama PPKM Level 4 berlangsung.

Pertama, soal keberpihakan PPKM Level 4 harus memperhatikan masyarakat kecil yang terdampak.

"Bahwa mereka memiliki layanan yang sama dengan orang-orang kaya yang memiliki keuangan cukup. Soal bantuan intensif yang benar-benar sesuai data dan kebutuhan hidupnya harus dipenuhi pada masa PPKM Level 4 yang kita tahu ada di Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," jelasnya.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, DPRD Bekasi Harap Pusat Segera Salurkan Bansos

Berikutnya adalah persoalan testing, tracing dan treatment yang perlu dilakukan secara masif oleh pemerintah.

Ia berpandangan, program 3T tersebut seharusnya lebih digencarkan selama PPKM Level 4. Terlebih, jika ada pandangan dari publik bahwa testing dikurangi demi menurunkan angka penularan virus.

"Jangan hanya formalitas dan tidak semasif awal PPKM Darurat untuk tracing-nya. Agar terlihat menurun, maka testing-nya juga diturunkan, maka seharusnya tetap sesuaikan target 3T yang semestinya," pesan Alifudin.

Lebih lanjut, Alifudin juga menyoroti persoalan oksigen yang langka dan maraknya penimbunan obat Covid-19 dengan harga tak wajar. Hal-hal tersebut harus ditindak tegas pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah resmi melanjutkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.

Baca juga: Deretan Bantuan yang Cair pada Perpanjangan PPKM Level 4

Kebijakan tersebut dihitung berlaku mulai Senin (26/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com