JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengupayakan agar laporan akhir penyelidikan tentang pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai akhir bulan Juli atau awal Agustus nanti.
Hal itu terus diupayakan meski Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa saat ini penyusunan laporan akhir terkendala kenaikan kasus Covid-19.
"Kami sedang proses akhir. Hanya saja memang sedikit terpengaruh situasi Covid-19. Kami masih mencoba (menyelesaikan) akhir bulan ini atau awal Agustus," kata Anam kepada Kompas.com, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Selama Polemik Berlangsung Jokowi Baru Sekali Bicara soal TWK, Itu Pun Diabaikan...
Anam menuturkan, kondisi penyebaran Covid-19 hari ini mempengaruhi kinerja Komnas HAM terkait proses penyusunan laporan akhir yaitu konsolidasi data.
Ia mengungkapkan, konsolidasi data itu perlu dilakukan dengan pertemuan secara langsung.
"Karena situasi Covid-19, maka tidak mungkin berkumpul. Karena penulisan akhir (semestinya) sebisa mungkin berkumpul, agar bisa kroscek bahan dan data," ujar dia.
Meski demikian, Anam menjanjikan agar laporan akhir dapat disampaikan pada publik pada awal Agustus.
"Kami upayakan jika situasinya enggak memungkinkan karena Covid-19, awal Agustus akan kami keluarkan," kata dia.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Nyatakan Firli Bahuri Tak Tambahkan Pasal tentang TWK
Sebelumnya diberitakan Komnas HAM menargetkan laporan akhir penyelidikan TWK pegawai KPK bisa rampung pada akhir Juli.
Penyelidikan itu dilakukan Komnas HAM karena mendapatkan laporan dari perwakilan pegawai yang dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) TWK terkait dugaan pelanggaran HAM pelaksanaan tes tersebut.
Adapun Ombudsman RI telah menyampaikan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK.
Dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021) anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan beberapa temuan antara lain maladministrasi dilakukan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena melakukan kontrak back date.
Kontrak back date dilakukan dengan menuliskan tanggal mundur yang tidak sesuai dengan tanggal penandatanganan kontrak.
Baca juga: Dewas: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Pimpinan KPK soal TWK Tak Cukup Bukti