Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan ke Pelaku Usaha, PPN Sewa Toko 3 Bulan di Mal Ditanggung Pemerintah

Kompas.com - 26/07/2021, 11:58 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada pelaku usaha menyusul dilanjutkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Bantuan itu, berupa sewa toko di pusat perbelanjaan yang bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN) selama tiga bulan.

"Akan diberikan bantuan juga kepada dunia usaha, yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal," kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (26/7/2021).

"Itu akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021," ucap dia.

Baca juga: Daftar Bantuan Pemerintah Selama PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021

Pemberian bantuan itu, lanjut Airlangga, juga dilakukan untuk 3 juta pelaku usaha mikro kecil (UMK) dengan nominal Rp 1,2 juta pada kuartal ke 2.

Selain kepada UMK, pemerintah juga mempersiapkan bantuan kepada warung dan pedagang kaki lima.

Bantuan untuk warung dan PKL tersebut, diberikan dengan skema yang sama dengan bantuan produktif usaha mikro yaitu untuk 1,5 juta penerima dengan bantuan Rp 1,2 juta.

"Dan ini akan dibagikan melalui TNI-Polri, sehingga ini akan diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai terutama di wilayah-wilayah yang di Level 4," ujar Airlangga.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Beri Bantuan Kartu Sembako untuk 2 Bulan

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan berupa beras sebanyak 10 kilogram untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Bantuan beras 10 kilogram tersebut diberikan untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat yang tahap pertama disalurkan ke 20 juta KPM, dan tahap ke dua ke 8,8 juta KPM.

Kemudian, pemerintah juga melanjutkan pemberikan bantuan subsidi kuota internet untuk siswa dan pengajar.

Airlangga menyebutkan, subsidi kuota internet itu diberikan untuk 5 bulan dari Agustus sampai dengan Desember kepada 38.1 juta penerima dengan anggaran Rp 5,54 triliun.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang bantuan sosial tunai kepada 10 juta keluarga penerima manfaat.

Baca juga: Pemerintah Lanjutkan Pemberian Subsidi Kuota Internet Selama 5 Bulan

Perpanjangan bansos tunai itu diberikan untuk 2 bulan, Mei sampai dengan Juni yang disalurkan di bulan Juli sebesar Rp 6,14 triliun untuk 10 juta KPM.

Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan kartu sembako PPKM untuk 5,9 juta keluarga penerima manfaat.

Kartu sembako PPKM, kata Airlangga, merupakan usulan yang diberikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

"Dan ini ditambahkan, besarannya juga Rp 200.000 per bulan, selama 6 bulan," kata dia.

Selain itu, pemerintah juga menambah bantuan sosial berupa kartu sembako murah Rp 200.000 untuk 2 bulan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah pun memberikan bantuan guna mengurangi beban masyarakat dan usaha mikro dan kecil.

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil dan penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh Menko atau Menteri terkait," kata Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com