JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) berupa beras sebanyak 10 kilogram per keluarga. Bantuan tersebut diberikan untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Kebijakan ini dilakukan menyusul perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus.
"Bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat yang tahap pertama disalurkan ke 20 juta KPM dan tahap kedua ke 8,8 juta KPM," kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (26/7/2021).
Baca juga: Pemerintah Akan Tambah Bansos Sembako untuk 5,9 Juta Keluarga Selama 6 Bulan
Selain itu, pemerintah juga melanjutkan pemberikan bantuan subsidi kuota internet untuk siswa dan pengajar.
Airlangga mengatakan, subsidi kuota internet itu diberikan untuk 5 bulan dari Agustus sampai dengan Desember kepada 38,1 juta penerima dengan anggaran Rp 5,54 triliun.
Kemudian, pemerintah juga memperpanjang bantuan sosial tunai kepada 10 juta keluarga penerima manfaat.
Perpanjangan bansos tunai itu diberikan untuk 2 bulan, Mei hingga Juni dan disalurkan pada Juli. Pemerintah menganggarkan Rp 6,14 triliun untuk 10 juta KPM.
Selanjutnya, pemerintah memberikan kartu sembako PPKM untuk 5,9 juta keluarga penerima manfaat.
Kartu sembako PPKM, kata Airlangga, merupakan usulan yang diberikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
"Dan ini ditambahkan, besarannya juga Rp 200.000 per bulan, selama 6 bulan," kata dia.
Kemudian, pemerintah menambah bantuan sosial berupa kartu sembako murah Rp 200.000 untuk 2 bulan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Beri Bantuan Kartu Sembako untuk 2 Bulan
Pengumuman perpanjangan PPKM level 4 disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Minggu (25/7/2021) malam.
Meski PPKM level 4 dilanjutkan, tetapi pemerintah melonggarkan sejumlah aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.
Setidaknya, ada empat aturan yang disesuaikan. Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dengan protokol ketat.