Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan untuk warung dan pedagang kali lima (PKL) dengan skema Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada 1,2 penerima dengan besaran dana Rp 1,2 juta yang dibagikan TNI-Polri.
Berikutnya, pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada dunia usaha berupa penyewaan toko di pusat perbelanjaan.
"Itu akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021," ujar Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang bantuan sosial tunai kepada 10 juta KPM yang berlangsung Mei-Juni 2021 yang disalurkan pada bulan ini sebesar Rp 6,14 triliun kepada 10 juta KPM.
Di samping itu, pemerintah juga memberikan kartu sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM. Kartu sembako PPKM merupakan usulan yang diberikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
"Dan ini ditambahkan, besarannya juga Rp 200.000 per bulan, selama 6 bulan," kata dia.
Selain itu, pemerintah juga menambah bantuan sosial berupa kartu sembako murah Rp 200.000 untuk 2 bulan kepada 18,8 juta KPM.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Penerapan PPKM dikaji berdasarkan tiga faktor utama, yakni laju penularan kasus, sistem kesehatan berdasarkan ketentuan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Oranization (WHO), dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Diketahui, hingga Minggu (25/7/2021), kasus positif Covid-19 di Tanah Air mencapai 3.166.505 kasus. Sedangkan, angka kesembuhan sebanyak 2.509.318 dan angka kematian mencapai 83.279.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.