Meski PPKM Level 4 dilanjutkan, namun pemerintah melonggarkan sejumlah aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.
Setidaknya, ada empat aturan yang disesuaikan. Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dengan protokol ketat.
Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diziinkan buka sampai dengan pukul 21.00.
Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah daerah.
Perubahan aturan yang ketiga yakni, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan buka.
Tak seperti PPKM sebelumnya yang hanya membolehkan sistem take away atau bungkus, pada masa perpanjangan PPKM Level 4 pengunjung diperbolehkan makan ditempat. Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas.
Terakhir, transportasi umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Adapun ketentuan lainnya sama dengan PPKM Level 4 yang berlaku 20-25 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.