Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Tambah Bansos Sembako untuk 5,9 Juta Keluarga Selama 6 Bulan

Kompas.com - 26/07/2021, 09:43 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan sosial berupa kartu sembako untuk 5,9 juta keluarga penerima manfaat. Pemberian bansos ini merupakan usulan dari pemerintah daerah.

Kebijakan itu diberikan menyusul keputusan pemerintah terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus.

"Dan ini ditambahkan, besarannya juga Rp 200 ribu per bulan, selama enam bulan," kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (26/7/2021).

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Beri Bantuan Kartu Sembako untuk 2 Bulan

Selain itu, pemerintah juga menambah bantuan sosial berupa kartu sembako murah senilai Rp 200 ribu untuk dua bulan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat.

Selanjutnya, pemerintah juga memperpanjang bantuan sosial tunai untuk dua bulan untuk periode Mei sampai dengan Juni.

Bantuan sosial tunai tersebut disalurkan pada Juli ini sebesar Rp 6,14 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat.

PPKM Level 4 sebelumnya sudah diterapkan selama lima hari, yakni 20-25 Juli. Kebijakan itu merupakan bentuk perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Minggu (25/7/2021) malam.

Meski PPKM Level 4 dilanjutkan, namun pemerintah melonggarkan sejumlah aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Pelonggaran Aturan, dan Ancaman Varian Baru

 

Setidaknya, ada empat aturan yang disesuaikan. Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dengan protokol ketat.

Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diziinkan buka sampai dengan pukul 21.00.

Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah daerah. 

Perubahan aturan yang ketiga yakni, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan buka.

Tak seperti PPKM sebelumnya yang hanya membolehkan sistem take away atau bungkus, pada masa perpanjangan PPKM Level 4 pengunjung diperbolehkan makan ditempat. Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas.

"Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi, Minggu.

Baca juga: Daftar Daerah di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus

Terakhir, transportasi umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com