Sementara, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.
Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00.
Selanjutnya tempat ibadah boleh menggelar kegiatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
"Selanjutnya transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa, rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen," kata Luhut.
Baca juga: Luhut: Ada 95 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali
Luhut meminta seluruh pihak mematuhi aturan tersebut. Ia menegaskan, pelanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Misalnya industri yang tidak memenuhi ketentuan akan kami peringatkan, kalau tidak kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.