JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diperpanjang selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
PPKM Level 4 sebelumnya sudah diterapkan selama lima hari, yakni 20-25 Juli. Kebijakan itu merupakan bentuk perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Minggu (25/7/2021) malam.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi, dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus
PPKM Level 4 berlaku di 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4.
Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Aturan baru
Meski PPKM Level 4 dilanjutkan, namun pemerintah melonggarkan sejumlah aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.
Setidaknya, ada empat aturan yang disesuaikan. Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dengan protokol ketat.
Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diziinkan buka sampai dengan pukul 21.00.
Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah daerah.
Baca juga: Ketentuan PPKM Level 4, Pasar Rakyat Boleh Buka hingga Izin Operasi Transportasi
Perubahan aturan yang ketiga yakni, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan buka.
Tak seperti PPKM sebelumnya yang hanya membolehkan sistem take away atau bungkus, pada masa perpanjangan PPKM Level 4 pengunjung diperbolehkan makan ditempat. Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas.
"Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi.
Terakhir, transportasi umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Adapun ketentuan lainnya sama dengan PPKM Level 4 yang berlaku 20-25 Juli 2021.
Ancaman varian virus
Melalui kebijakan PPKM Level 4, Jokowi ingin angka kematian ditekan semaksimal mungkin.
Ia menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit dan tempat isolasi pasien Covid-19, terutama di daerah yang mencatatkan angka kematian tinggi.
Jokowi juga ingin ketersediaan oksigen segera ditingkatkan.
Tak hanya itu, presiden memerintahkan jajarannya meningkatkan angka testing, tracing, dan treatment. Hal ini untuk menekan laju penularan virus serta mendongkrak angka kesembuhan.
Ia mewanti-wanti adanya ancaman varian baru virus corona yang lebih menular.
"Kita harus selalu waspada, ada kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular," kata Jokowi.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Jokowi: Angka Kematian Harus Ditekan Maksimal
Jokowi juga mengingatkan semua pihak disiplin menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Ia meminta seluruh lapisan masyarakat bersatu dan bahu-membahu melawan Covid-19.
"Dengan usaha keras kita bersama Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal," kata Presiden.
Situasi pandemi
Di Indonesia sendiri pandemi virus corona masih menunjukkan pemburukan kondisi. Selama sebulan terakhir kasus Covid-19 meningkat drastis. Setiap harinya penambahan kasus Covid-19 berada di kisaran angka 30.000-50.000 kasus.
Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Minggu (25/7/2021) menunjukkan, penambahan kasus virus corona mencapai 38.679 orang dalam sehari.
Angka itu menyebabkan kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 3.166.505 kasus terhitung sejak awal pandemi pada 2 Maret 2020. Sementara, angka kasus aktif mencapai 573.908 kasus.
Penambahan kasus harian Covid-19 bahkan pernah mencapai 56.757 kasus dalam sehari. Penambahan kasus pada 15 Juli 2021 itu merupakan rekor tertinggi selama pandemi.
Selain tingginya kasus positif, angka kematian pasien Covid-19 juga terus mengalami penambahan dalam jumlah besar.
Baca juga: Jokowi Imbau Masyarakat Waspadai Varian Virus Corona yang Lebih Menular
Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito pada Kamis (22/7/2021) menyebutkan, lonjakan angka kematian pasien terjadi setidaknya selama 7 hari terakhir. Sudah enam hari berturut-turut angka kematian melebihi 1.000 kasus per hari.
"Ini tidak bisa ditoleransi lagi karena ini bukan sekadar angka, di dalamnya ada keluarga, kerabat, kolega, dan orang-orang tercinta yang pergi meninggalkan kita," kata Wiku.
Adapun pada Minggu (25/7/2021) angka kematian bertambah 1.266 kasus. Sehingga total angka kematian sejak awal pandemi mencapai 83.279 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.