Terakhir, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
Luhut mengatakan, ketentuan detail terkait hal ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Ia meminta seluruh pihak mematuhi aturan tersebut. Luhut memastikan, pihak-pihak yang melanggar aturan akan dikenai sanksi.
"Ini adalah tanggung jawab kita semua dan penanganan varian Delta ini bisa dapat ditangani dengan baik dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan yaitu berpulang pada kita semua," kata Luhut.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Tranportasi Umum Konvensional dan Online Kapasitas Angkut 50 Persen
Berikut daftar daerah yang status PPKM Level 3:
1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Lebak
3. Kabupaten Pandeglang
4. Kabupaten Sukabumi
5. Kabupaten Subang
6. Kabupaten Pangandaran
7. Kabupaten Majalengka
8. Kabupaten Kuningan
9. Kabupaten Indramayu
10. Kabupaten Garut
11. Kabupaten Cirebon
12. Kabupaten Cianjur
13. Kabupaten Ciamis
14. Kabupaten Tasikmalaya (asesmen WHO level 2)
15. Kabupaten Purbalingga
16. Kabupaten Pekalongan
17. Kabupaten Magelang
18. Kabupaten Jepara
19. Kabupaten Cilacap
20. Kabupaten Brebes
21. Kabupaten Boyolali
22. Kabupaten Blora
23. Kabupaten Pemalang
24. Kabupaten Grobogan
25. Kabupaten Sampang
26. Kabupaten Pasuruan
27. Kabupaten Pamekasan
28. Kabupaten Pacitan
29. Kabupaten Kediri
30. Kabupaten Sumenep
31. Kabupaten Probolinggo
32. Kabupaten Jembrana
33. Kabupaten Bangli
34. Kabupaten Karangasem
Untuk kabupaten Malang, Kabupaten Demak, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Tangerang masuk asemen WHO level 3. Namun, pemerintah tidak mengusulkan PPKM level 3 karena bagian dari aglomerasi wilayah.
Sedangkan untuk Kabupaten Tasikmalaya meskipun asemen WHO level 2, namun pemerintah tetap mengusulkan agar PPKM level 3 mengingat penyebaran delta yang masih terjadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.