Feri menjelaskan bahwa, pemidanaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah proses, cara, perbuatan memidana.
Lebih rinci Black’s Law Dictionary menjelaskan bahwa criminalization adalah sebuah proses yang dibangun untuk membuat seseorang menjadi kriminal [the process by which a person develops into a criminal, 9th edition, hlm. 431].
Namun, kata Feri, memidanakan orang tidak dapat sesuka hati aparat penegak hukum.
Undang-Undang membatasi agar aparat atau penyelenggara negara tidak memanfaatkan kekuasaannya untuk memidanakan pihak-pihak yang tidak disukainya.
Baca juga: Selama Polemik Berlangsung Jokowi Baru Sekali Bicara soal TWK, Itu Pun Diabaikan...
Itulah, kata dia, tujuan dari lahirnya asas legalitas; seseorang tidak dapat dihukum kecuali telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 1 Ayat (1) KUHP mengatur, “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”
"Sederhananya, jika seseorang dituduhkan mencuri, maka sudah dipastikan dulu bahwa memang ada barang yang hilang," ujar Feri.
"Jika seseorang dituduhkan membunuh, maka perlu dipastikan ada mayat terlebih dulu yang penyebab kematiannya karena perbuatan seseorang," kata dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, laporan pelaseran ke Gedung Merah Putih KPK ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut telah dilayangkan oleh Biro Umum KPK.
KPK menilai, aksi penyinaran laser tersebut memiliki potensi kesengajaan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK. Apalagi, Gedung Merah Putih KPK merupakan objek vital nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.