Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Laser ke Gedung Merah Putih KPK Dinilai sebagai Bentuk Partisipasi Masyarakat

Kompas.com - 25/07/2021, 13:24 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Peneliti Dewi Keadilan Social Justice Mission menilai aksi penyorotan laser ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan partisipasi masyarakat dalam bentuk kritik dan masukan kepada KPK.

Laser bertuliskan slogan "Berani Jujur, Pecat!", "#Mosi TidakPercaya", "Save KPK" dan sebagainya itu terpampang di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (28/6/2021) malam.

Pesan ini merupakan bagian dari aksi Greenpeace Indonesia dalam merespons berbagai isu terkait pemberantasan korupsi, mulai dari pemecatan 51 pegawai dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) hingga upaya pelemahan KPK.

"Memberikan kritik dan masukan kepada KPK dengan berbagai cara merupakan saran dari peraturan perundang-undangan," kata Anggota tim Peneliti Dewi Keadilan, Feri Amsari dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/7/2021).

Baca juga: Tak Ada Perusakan, Laporan KPK ke Polisi soal Laser ke Gedung Merah Putih Dinilai Janggal

Feri menjelaskan bahwa, Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Kritik dan masukan kepada KPK, kata dia, juga telah diatur di dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Misalnya, bagian keempat terkait profesionalisme terdapat pada Pasal 7 Ayat (2) huruf d yang  mengatur bahwa setiap insan KPK dilarang merespon kritik dan saran secara negatif dan berlebihan.

"Jika KPK melaporkan masyarakat yang ingin berperan dalam pemberantasan korupsi secara pidana, maka KPK dan Pimpinan KPK melanggar ketentuan UU KPK itu sendiri," ucap Feri.

Baca juga: Aksi Laser ke Gedung Merah Putih Dinilai Tak Bisa Dipidanakan

Selain itu, Feri menyebut, pimpinan KPK juga harus memahami bahwa partisipasi tersebut dilidungi Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

"Sudah dapat dipastikan upaya aktivis Greenpeace menyorot gedung KPK dengan sinar laser merupakan upaya mereka untuk melawan korupsi demi membangun masyarakat, bangsa dan negaranya," kata Feri.

"Lalu, upaya Pimpinan KPK memidanakan warga negara Indonesia dalam rangka dan kepentingan siapa?" ucap dia.

Feri pun menilai, tindakan aktvis Greenpeace Indonesia yang menyorot laser ke gedung KPK tidak bisa dipidana.

"Dalam kasus menyorot laser berteks kepada gedung KPK sudah dapat dipastikan tidak akan ditemukan corpus delicti (the body of crime) atau asas yang memastikan bahwa perlu dipastikan memang telah terjadi perbuatan pidana sebelum seseorang dituduh telah melakukan perbuatan pidana," kata Feri.

Baca juga: KPK Laporkan Aksi Laser, Kontras: Makin Jauh dari Rakyat, Hilang Fokus Tangani Korupsi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com