JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Peneliti Dewi Keadilan Social Justice Mission mempertanyakan pelaporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas aksi tembak laser ke Gedung Merah Putih pada 28 Juni 2021 ke pihak kepolisian.
Anggota tim Peneliti Dewi Keadilan, Feri Amsari mengatakan, jika KPK mengadukan bahwa telah terjadi perbuatan yang menimbulkan terganggunya ketertiban dan kenyamanan di kantor KPK maka pertanyaannya adalah ketertiban yang siapa yang terganggu?
Sebab, menurut Feri, lampu laser itu tidak merusak warna gedung KPK. Kemudian, KPK dan gedung KPK bukanlah orang yang memiliki rasa nyaman dan inginkan ketertiban. Apalagi, gedung KPK merupakan milik rakyat, nukan milik orang-orang yang bekerja di KPK.
"Lalu, kenyamanan siapa yang sesungguhnya terganggu dengan laser yang bahkan tidak menimbulkan suara bising itu? Bandingkan dengan suara mobil atau suara para demonstran berbayar yang kerap hadir di depan KPK," ucap Feri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: Aksi Laser ke Gedung Merah Putih Dinilai Tak Bisa Dipidanakan
Kenyamanan dan ketertiban, menurut tim Peneliti Dewi Keadilan Social Justice Mission, sangat ambigu. Apalagi, jika seluruh tindakan orang berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban.
Maka, bisa jadi KPK dapat memidanakan seluruh orang yang memberikan laporan yang bertumpuk-tumpuk kepada KPK. Sebab, bisa jadi itu membuat tidak nyaman bagi orang-orang di KPK, khususnya pimpinan KPK.
"Janggal jika aparat penegak hukum merasa terganggu dengan sinar laser berteks itu padahal lebih banyak yang mengkritik KPK sebagai lembaga dengan perbuatan dan kritik secara terbuka dengan menggunakan kalimat yang sama dengan bunyi teks laser tersebut," ucap Feri.
"Apakah KPK akan melaporkan seluruh orang tersebut? Apakah tugas KPK telah berganti menjadi lembaga yang memidanakan ekspresi publik?," kata dia.
Baca juga: KPK Laporkan Aksi Laser, Kontras: Makin Jauh dari Rakyat, Hilang Fokus Tangani Korupsi
Lebih lanjut, Feri mengatakan, tindakan aktvis Greenpeace Indonesia yang menyorot laser bertuliskan #Mosi TidakPercaya dan Berani Jujur Pecat! ke gedung KPK tidak bisa dipidana.
"Dalam kasus menyorot laser berteks kepada gedung KPK sudah dapat dipastikan tidak akan ditemukan corpus delicti (the body of crime) atau asas yang memastikan bahwa perlu dipastikan memang telah terjadi perbuatan pidana sebelum seseorang dituduh telah melakukan perbuatan pidana," kata Feri.
Feri menjelaskan bahwa pemidanaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah proses, cara, perbuatan memidana.
Lebih rinci Black’s Law Dictionary menjelaskan bahwa criminalization adalah sebuah proses yang dibangun untuk membuat seseorang menjadi kriminal [the process by which a person develops into a criminal, 9th edition, hlm. 431].
Baca juga: Laporkan Aksi Penembakan Laser, KPK: Ada Potensi Ganggu Ketertiban