JAKARTA, KOMPAS.com - Tim peneliti Dewi Keadilan Social Justice Mission menyorot langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melaporkan aksi tembak laser ke Gedung Merah Putih pada 28 Juni 2021 lalu.
Anggota tim Peneliti Dewi Keadilan, Feri Amsari mengatakan, tindakan aktvis Greenpeace Indonesia yang menyorot laser bertuliskan "#Mosi TidakPercaya" dan "Berani Jujur, Pecat!" ke gedung KPK tidak bisa dipidana.
"Dalam kasus menyorot laser berteks kepada gedung KPK sudah dapat dipastikan tidak akan ditemukan corpus delicti (the body of crime) atau asas yang memastikan bahwa perlu dipastikan memang telah terjadi perbuatan pidana sebelum seseorang dituduh telah melakukan perbuatan pidana," kata Feri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: KPK Laporkan Aksi Laser, Kontras: Makin Jauh dari Rakyat, Hilang Fokus Tangani Korupsi
Feri menjelaskan bahwa, pemidanaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah proses, cara, perbuatan memidana.
Lebih rinci Black’s Law Dictionary menjelaskan bahwa criminalization adalah sebuah proses yang dibangun untuk membuat seseorang menjadi kriminal [the process by which a person develops into a criminal, 9th edition, hlm. 431].
Namun, kata Feri, memidanakan orang tidak dapat sesuka hati aparat penegak hukum.
Undang-Undang membatasi agar aparat atau penyelenggara negara tidak memanfaatkan kekuasaannya untuk memidanakan pihak-pihak yang tidak disukainya.
Itulah, kata dia, tujuan dari lahirnya asas legalitas; seseorang tidak dapat dihukum kecuali telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KPK Sikapi Aksi Tembak Laser, Sempat Apresiasi, Akhirnya Melapor ke Polisi
Ketentuan Pasal 1 Ayat (1) KUHP mengatur, “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”
"Sederhananya, jika seseorang dituduhkan mencuri, maka sudah dipastikan dulu bahwa memang ada barang yang hilang," ujar Feri.
"Jika seseorang dituduhkan membunuh, maka perlu dipastikan ada mayat terlebih dulu yang penyebab kematiannya karena perbuatan seseorang," kata dia.
Feri pun mempertanyakan pelaporan KPK tersebut, apalagi jika KPK mengadukan bahwa telah terjadi perbuatan yang menimbulkan terganggunya ketertiban dan kenyamanan di kantor KPK.
Baca juga: Laporkan Aksi Penembakan Laser, KPK: Ada Potensi Ganggu Ketertiban
Maka, pertanyaannya adalah ketertiban yang siapa yang terganggu oleh lampu laser yang bahkan tidak merusak warna gedung KPK itu?.
Sebab, kata dia, KPK dan gedung KPK bukanlah orang yang memiliki rasa nyaman dan inginkan ketertiban. Apalagi, gedung KPK merupakan milik rakyat. Bukan milik orang-orang yang bekerja di KPK.
"Lalu, kenyamanan siapa yang sesungguhnya terganggu dengan laser yang bahkan tidak menimbulkan suara bising itu? Bandingkan dengan suara mobil atau suara para demonstran berbayar yang kerap hadir di depan KPK," ucap Feri.