Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Statuta UI Dikhawatirkan Berkaitan dengan Agenda Politik 2024

Kompas.com - 25/07/2021, 06:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Universitas Indonesia (UI) Manneke Budiman mengatakan, urgensi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI berkaitan dengan agenda politik 2024.

Guru Besar di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) ini menilai, ada orang di internal UI yang memiliki ambisi untuk masuk ke lingkaran pemerintahan.

"Penjelasannya bagi saya yang logis cuma satu, yang masuk akal, terkait agenda politik 2024 di mana ada internal UI yang punya agenda untuk masuk ke lingkaran kekuasaan negara,” kata Manneke dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).

"Dan kepentingan itu berkonvergensi dengan agenda politik eksternal orang luar yang hendak memanfaatkan atau menunggangi untuk mencapai tujuan politik mereka," kata dia.

Baca juga: Statuta UI Dinilai Cacat, Anggota Parpol Bisa Masuk MWA hingga Kewenangan Dewan Guru Besar Dikerdilkan

Menurut Manneke, PP 75/2021 sama sekali tidak bertujuan memajukan UI dalam aspek apa pun.

Ia mengatakan, revisi statuta justru membuat UI makin rentan tehadap kepentingan politik luar.

Lebih lanjut, Manneke juga menilai revisi ini membuat posisi rektor UI semakin absolut.

Sebab, ia menilai tak perlu lagi untuk menyusun anggaran rumah tangga sebagai acuan bagi semua norma yang berlaku di UI.

Baca juga: Nadiem Klaim Revisi Statuta UI Dibahas Sesuai Prosedur dan Libatkan Berbagai Pihak

Ia menyebut semua hal bisa diatur lewat peraturan rektor. Bahkan, kewenangan dekan untuk membuat peraturan di tingkat fakultas juga tidak dimuat dalam PP 75/2021.

"Check and balances itu secara bahaya, secara sembrono, dan secara berpikiran jangka pendek itu dilemahkan demi memuluskan tindak-tanduk rektor atau pimpinan UI," ucap dia.

“Sementara secara bersamaan, intevensi dari luar itu dibukakan pintu yang lebih lebar lagi-lagi melalui jalur MWA dan eksekutif khususnya dengan revisi-revisi keewenangan akademik,” ucap Manneke.

Baca juga: BEM UI: PP 75/2021 tentang Statuta UI Harus Dicabut, Banyak Pasal Bermasalah

Terlebih, dalam statuta baru, menurut dia, rektor memiliki kewenangan mengangkat lektor kepala, guru besar, serta memberikan atau mencabut gelar kehormatan dan gelar akademik.

Sehingga, ia mengatakan, rektor pada 2024 nanti bisa memasukkan orang-orang politik ke UI.

“Pengangkatan doktor kehormatan, lektor kepala, guru besar, yang sekarang sepenuhnya kewenangannya ada di rektor dan ini tidak memerlukan pertimbangan atau persetujuan organ lain secara proporsional," ucap dia.

Bagi Manneke, revisi ini akan membawa UI menuju kerusakan dan kehancuran.

Ia berpandangan, universitas tidak akan lagi menjadi tempat bagi para intelektual mengabdi dan menjalankan tugas tridharma pendidikan.

Baca juga: Dosen Ungkap Kejanggalan Proses Revisi Statuta UI

Manneke menuturkan, ambisi utama para intelektual kini sudah itu bukan pengembangan ilmu untuk pencerdasan bangsa, tapi untuk meraih kekuasaan.

"Orang-orang ini tidak peduli reputasi UI hancur, mereka tidak peduli Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Ristek Dikti babak belur, mereka tidak peduli Presiden RI itu sakit lagi, karena fokus mereka cuma pada kepentingan sendiri untuk kekuasaan pada 2024 dan sesudahnya," tutur dia.

Diketahui, pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta UI. Hal ini menjadi sorotan lantaran salah satu pasal yang diubah terkait syarat rangkap jabatan rektor.

Terkait perubahan syarat rangkap jabatan rektor dalam revisi Statuta UI ini tercantum dalam Pasal 39 huruf c, yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Selain mengubah soal rangkap jabatan, dalam revisi stauta juga mengatur soal kewenangan rektor. Hal itu tertuang di Pasal 41 PP 75/2021. Berikut isinya:

(1) Rektor berwenang mewakili UI di dalam dan di luar pengadilan.

(2) Rektor tidak berwenang mewakili UI apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara UI dan Rektor atau pihak yang ditunjuk sebagai kuasanya; dan/atau
b. mempunyai pertentangan kepentingan dengan kepentingan UI.

(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MWA dapat menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan UI.

(4) Rektor berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA.

(5) Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan/atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.

Sedangkan di aturan sebelumnya, perihal kewenangan rektor tercantum dalam Pasal 37 PP 68/2013, namun, sama sekali tidak memuat ketentuan pada ayat 4 dan 5.

Namun, Mendikbud Risti Nadiem Makarim mengklaim bahwa penyusunan Statuta UI sudah sesuai prosedur dan dibicarakan dengan berbagai piham yang berkepentingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com