Manneke menuturkan, ambisi utama para intelektual kini sudah itu bukan pengembangan ilmu untuk pencerdasan bangsa, tapi untuk meraih kekuasaan.
"Orang-orang ini tidak peduli reputasi UI hancur, mereka tidak peduli Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Ristek Dikti babak belur, mereka tidak peduli Presiden RI itu sakit lagi, karena fokus mereka cuma pada kepentingan sendiri untuk kekuasaan pada 2024 dan sesudahnya," tutur dia.
Diketahui, pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta UI. Hal ini menjadi sorotan lantaran salah satu pasal yang diubah terkait syarat rangkap jabatan rektor.
Terkait perubahan syarat rangkap jabatan rektor dalam revisi Statuta UI ini tercantum dalam Pasal 39 huruf c, yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.
Selain mengubah soal rangkap jabatan, dalam revisi stauta juga mengatur soal kewenangan rektor. Hal itu tertuang di Pasal 41 PP 75/2021. Berikut isinya:
(1) Rektor berwenang mewakili UI di dalam dan di luar pengadilan.
(2) Rektor tidak berwenang mewakili UI apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara UI dan Rektor atau pihak yang ditunjuk sebagai kuasanya; dan/atau
b. mempunyai pertentangan kepentingan dengan kepentingan UI.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MWA dapat menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan UI.
(4) Rektor berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA.
(5) Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan/atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.
Sedangkan di aturan sebelumnya, perihal kewenangan rektor tercantum dalam Pasal 37 PP 68/2013, namun, sama sekali tidak memuat ketentuan pada ayat 4 dan 5.
Namun, Mendikbud Risti Nadiem Makarim mengklaim bahwa penyusunan Statuta UI sudah sesuai prosedur dan dibicarakan dengan berbagai piham yang berkepentingan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.