Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Statuta UI Dinilai Cacat, Anggota Parpol Bisa Masuk MWA hingga Kewenangan Dewan Guru Besar Dikerdilkan

Kompas.com - 24/07/2021, 18:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI cacat secara substansial dan materil.

Sebab, ia mengatakan, banyak sejumlah aturan baru yang dinilai janggal, misalnya terkait pelonggaran syarat bagi anggota Majelis Wali Amanat (MWA) unsur masyarakat hingga pengerdilan kewenangan Dewan Guru Besar (DGB).

“Saya kira ini pasal-pasal yang kita bisa katakan bahwa PP ini cacat secara substansial dan materil,” kata Sulistyowati dalam diskusi “Menilik Statuta UI yang baru”, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: BEM UI: PP 75/2021 tentang Statuta UI Harus Dicabut, Banyak Pasal Bermasalah

Sulistyowati mengatakan dalam statuta baru Pasal 27 ayat 3 PP 75/2021 menghapus syarat yang menyebut bahwa MWA unsur masyarakat tidak boleh berasal dari partai politik.

Sedangkan, dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 23 ayat 3 PP 68/2013 secara jelas menuliskan bahwa anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat dilarang berasal dari kalangan partai politik.

Padahal, menurutnya, isi Pasal 23 ayat 3 PP 68/2013 sangat penting agar UI sebagai universitas otonom tidak menjadi sama seperti lembaga politik maupun bisnis.

“Jadi dengan PP ini, maka parpol boleh masuk UI. Di situlah yang menjadi kerisauan luar biasa bagi kami sivitas akademika UI,” ucap dia.

Selain itu, revisi Statuta UI mencabut sejumlah kewenangan dewan guru besar (DGB). Salah satunya terkait kewenangan untuk memberikan atau mencabut gelar kehormatan dan gelar akademik.

Baca juga: BEM Sebut Pelibatan Mahasiswa dalam Revisi Statuta UI Minim dan Tidak Jelas

Sebab, Pasal 41 PP 75/2021 memberikan kewenangan kepada rektor untuk memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA.

Sulistyowati juga mengatakan, Pasal 45 PP/75/2021 menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan kepada rektor tentang Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Strategis (Renstra), serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di bidang akademik.

Padahal, masukan DGB dalam tiga hal itu merupakan bagian dari check and balances terhadap UI.

“Ini penting sekali rancangan ini semua. Mengapa dihilangkan kewenangan guru besar untuk memberikan masukan?” kata dia.

Kemudian, Sulistyowati menilai, statuta baru juga cenderung menghilangkan kewenangan MWA, SA, dan DGB dalam hal memilih rektor baru jika rektor saat ini berhenti. Hal ini diatur dalam Pasal 38 PP 75/2021.

Baca juga: Dosen Ungkap Kejanggalan Proses Revisi Statuta UI

Sebab ia menyebut, apabila kondisi itu terjadi maka otomatis posisi rektor bisa langsung digantikan oleh wakil rektor tanpa harus berkomunikasi berkoordinasi dengan organ-organ lain.

Lebih lanjut, Sulistyowati menuturkan, revisi Statuta UI juga memindahkan kewenangan organ DGB untuk menilai kenaikan pangkat dosen menjadi lektor kepala dan guru besar ke organ senat akademik (SA).

Perubahan lainnya adalah terkait masa jabatan DGB dan SA yang dikurangi dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Hal ini menjadi janggal karena penetapan keputusan tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi dan komunikasi kepada pihak terkait.

“Tanpa dibahas, tanpa dimintakan persetujuannya, bukannya kami keberatan, silakan saja, tapi kan harus dijelaskan apa urgensinya mengurangi itu,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com