Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen: Kehancuran UI lewat PP 75/2021 Itu Keniscayaan

Kompas.com - 24/07/2021, 14:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dosen Universitas Indonesia (UI) Manneke Budiman menilai, perubahan statuta melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 akan berdampak buruk pada kampus.

Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI ini berpandangan, universitas tidak akan lagi menjadi tempat para intelektual mengabdi dan menjalankan tri dharma.

“Kehancuran UI itu keniscayaan bukan lagi kemungkinan menuju kerusakan UI melalui PP 75/2021,” kata Manneke dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Dosen Ungkap Kejanggalan Proses Revisi Statuta UI

Menurut Manneke, PP 75/2021 tidak bertujuan untuk memajukan UI, melainkan hanya membuat UI makin rentan tehadap kepentingan politik dari luar.

“Karena ini mereka telah menjadi politikus-politikus. Ambisi utamanya bukan pengembangan ilmu kecerdasan bangsa tetapi meraih kekuasaan,” kata dia.

Selain itu, menutur Manneke, terdapat kejanggalan dalam proses penyusunan revisi Statuta UI tersebut.

Apalagi, ia mengatakan, PP 75/2021 ini diterbitkan secara tergesa-gesa, bahkan sangat janggal karena tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Prosesnya itu luar biasa cepat tetapi akibatnya terjadi cacat prosedur, cacat substansi, dan cacat hormat,” ucap dia.

Dosen UI yang mengajar di jurusan Sastra Inggris ini menyoroti PP 75/2021 yang cenderung membuat tata kelola kampus terpusat kepada rektor.

Ia khawatir, revisi Statuta UI akan membuat UI menjadi institusi yang semakin tidak lagi demokratis.

“Bahkan kewenangan menteri mengangkat rektor kepala dan guru besar pun itu dipindahkan ke rektor dan ini bertentangan dengan undang-undang. Tetapi Mengapa ini bisa lolos? Saya tidak bisa menjawabnya,” kata dia.

Baca juga: Nadiem Klaim Revisi Statuta UI Dibahas Sesuai Prosedur dan Libatkan Berbagai Pihak

Manneke melihat revisi Statuta UI itu terkait dengan agenda politik 2024.

Menurut dia, ada sejumlah pihak internal UI yang memiliki kepentingan masuk ke lingkaran kekuasaan pemerintah.

“Dan kepentingan itu berkonvergensi dengan agenda politik eksternal orang luar yang hendak memanfaatkan atau menunggangi untuk mencapai tujuan politik mereka,” ujar dia.

Diketahui, pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta UI. Hal ini menjadi sorotan lantaran salah satu pasal yang diubah terkait syarat rangkap jabatan rektor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com