JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memahami tidak semua masyarakat bisa menerima kebijkan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19.
Namun, Mahfud meminta masyarakat menyampaikan aspirasi sesuai dengan prosedur.
"Silahkan sampaikan aspirasi yang penting semuanya punya tujuan yang sama yaitu menyelamatkan rakyat Indonesia," kata Mahfud, saat memberikan keterangan melalui Youtube Kemenko Polhukam RI, Jumat (23/7/2021) malam.
Baca juga: Mahfud Sebut Pemerintah Hadapi Dilema Penanganan Pandemi Covid-19
"Aspirasi resmi tertulis, melalui telepon, melalui media dan melalui apa pun, yang penting semuanya ikut prosedur yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai satu tujuan yaitu menangani covid," imbuh dia.
Mahfud mengatakan, pemerintah telah berupaya menangani pandemi Covid-19 ini melalui analisis data dan metode ilmiah.
Meskipun, kata Mahfud, dalam praktiknya masih banyak perbedaan pendapat, misalnya mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan pelaksanaan vaksinasi.
"Bahkan ada dilema yang sangat kita rasakan dalam menangani covid ini," ujar dia.
Mahfud mengatakan, kebijakan pembatasan kegiatan yang terlalu ketat akan berdampak pada persoalan ekonomi yang bisa memberatkan masyarakat.
Terlepas dari adanya perbedaan pendapat itu, ia mengungkapkan, pemerintah tetap harus mengambil keputusan.
"Jadi berbuat ini kurang tepat, berbuat ini kurang tepat, sehingga perlu dicari jalan yang sebaik-baiknya dan pemerintah tentu harus mengambil keputusan dan telah mengambil keputusan di antara berbagai pendapat yang ada," kata dia.
Baca juga: WHO Desak Indonesia Batasi Mobilitas Lebih Ketat, PPKM Belum Cukup
Diketahui, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Namun, kebijakan ini menuai kritik, salah satunya dari Asosisasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia.
Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, meminta PPKM tidak diperpanjang jika pemerintah tak bisa memenuhi kebutuhan pangan rakyat.
Mirah menuturkan, PPKM darurat berlaku sejak 3 Juli telah berdampak pada turunnya perekonomian rakyat secara drastis. Kebijakan itu berdampak juga pada keputusan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta meliburkan karyawannya tanpa melakukan pembayaran.
"Banyak perusahaan kesulitan dalam berusaha, yang berakibat terjadinya PHK massal. Kalau pun perusahaan tidak melakukan PHK, banyak perusahaan yang merumahkan pekerjanya dan tidak membayar upah sesuai yang seharusnya," kata Mirah, melalui keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).
"Pada akhirnya karena tidak memiliki penghasilan, maka masyarakat akan mengalami kemiskinan dan kelaparan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.