Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngabalin: Jangan Tarik-tarik Jokowi Lagi dalam Urusan TWK KPK

Kompas.com - 23/07/2021, 18:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta agar tak ada lagi pihak yang menarik-narik Presiden Joko Widodo dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu ia sampaikan merespons desakan sejumlah pihak agar presiden membatalkan keputusan pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos TWK, usai Ombudsman merilis temuan pelanggaran dalam proses alih status pegawai KPK.

"Nggak usah tarik-tarik jokowi dalam urusan itu," kata Ngabalin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Ngabalin mengatakan, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 UU.

Baca juga: Dewas KPK Enggan Campuri Temuan Ombudsman soal Malaadministrasi Alih Status Pegawai KPK

Oleh karenanya, tak ada pihak yang bisa mengintervensi keputusan pimpinan KPK.

"Jadi semua yang diambil oleh pimpinan KPK udah seperti itu, nggak usah ada pihak-pihak yang tarik-tarik lagi Pak Jokowi," ujarnya.

Lagipula, kata Ngabalin, saat ini presiden tengah fokus menangani pandemi Covid-19 dan penyebaran varian baru virus corona.

Oleh karenanya, tak boleh ada pihak yang mengganggu konsentrasi presiden. Sementara, ihwal tes wawasan kebangsaan menjadi urusan KPK.

"Dalam situasi begini jangan ada orang yang mengganggu dulu Pak Jokowi," jata Ngabalin.

Baca juga: Dewas: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Pimpinan KPK soal TWK Tak Cukup Bukti

Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan bahwa KPK telah mengabaikan pernyataan Presiden Jokowi terkait pelaksanaan TWK.

KPK dinilai melakukan pengabaian karena membebastugaskan 75 pegawai yang tak lolos TWK. Pembebastugasan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021.

"Bentuk pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kuasa eksekutif terhadap penyataan Presiden," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Atas temuan Ombudsman itu, sejumlah pihak mendesak agar presiden turun tangan langsung untuk membatalkan keputusan pemberhentian pegawai KPK.

Adapun sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa TWK tidak bisa serta merta jadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos.

Baca juga: Malaadministrasi TWK, KPK Tetap Laksanakan Diklat Wawasan Kebangsaan

Hasil TWK, kata dia, seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK ke depan, baik terhadap individu maupun institusi.

"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Jokowi menyebut, apabila masih terdapat kekurangan pada pegawai yang tak lolos tes, maka dapat dilakukan perbaikan melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan baik di level individual maupun organisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com