JAKARTA, KOMPAS.com - Usai melakukan vaksinasi Covid-19, terkadang muncul Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi atau yang sering disebut dengan KIPI.
KIPI merupakan kejadian medik yang terjadi setelah imunisasi, menjadi perhatian dan diduga berhubungan dengan imunisasi.
Dalam situs resmi KIPI dijelaskan bahwa hal itu dikarenakan beberapa orang memiliki alergi terhadap zat tertentu. Akan tetapi, hal ini sangat jarang terjadi.
Baca juga: Komnas KIPI: Kematian Warga Tangerang Tidak Berkaitan dengan Vaksinasi Covid-19
Sebagai antisipasi, setiap penerima vaksin Covid-19 diminta menunggu di lokasi vaksinasi selama minimal 15 menit untuk dipantau keadaannya.
Namun, apabila terjadi reaksi setelah meninggalkan lokasi vaksinasi, umumnya reaksi yang timbul bersifat sementara dan ringan seperti nyeri pada lengan di tempat suntikan, nyeri sendi, menggigil, mual atau muntah dan merasa kelelahan.
Tetap gerakkan dan gunakan lengan seperti biasa jika terdapat rasa nyeri di tempat suntikan. Apabila perlu, kompres bagian yang nyeri dengan kain bersih yang dibasahi dengan air dingin.
Baca juga: Komnas KIPI: Penyuntikan Vaksin AstraZeneca Bisa Dilanjutkan
Mungkin Anda juga akan menglami gejala mirip seperti flu atau demam ditandai dengan suhu di atas 37,8° C. Ini menandakan vaksin sedang bekerja di dalam tubuh Anda. Sistem daya tahan tubuh sedang belajar cara melindungi diri dari penyakit.
Jika merasa tidak nyaman, Anda dianjurkan beristirahat dan jika dibutuhkan, minum obat penurun panas sesuai dosis yang dianjurkan serta perbanyak minum air putih.
Apabila demam berlangsung lebih dari 48 jam setelah vaksinasi Covid-19, Anda disarankan untuk melakukan Isolasi mandiri dan melakukan tes Covid-19.
Baca juga: Melihat Jenis dan Dosis Penyuntikan Vaksin Covid-19
Penting untuk tetap tenang dan melaporkan ke petugas kesehatan melalui nomor kontak yang tertera di kartu vaksinasi jika keluhan tidak berkurang.
Anda juga bisa membuat laporan mandiri ke Kementerian Kesehatan melalui situs ini . Atau segera menemui petugas kesehatan ke fasilitas kesehatan terdekat.
Tidak ada yang meninggal setelah vaksin Covid-19
Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) dalam situs resmi Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada yang meninggal karena vaksinasi Covid-19.
Komnas KIPI adalah lembaga kredibel dan independen yang memiliki fungsi dalam mengawasi pelaksanaan vaksinasi khusus untuk KIPI.
Baca juga: Komnas KIPI: Kematian Warga Tangerang Tidak Berkaitan dengan Vaksinasi Covid-19
Hasil investigasi Komnas KIPI atas dugaan kasus kematian akibat vaksinasi Sinovac dan AstraZeneca menunjukkan tidak terkait dengan vaksinasi, melainkan karena faktor penyakit lain yang diderita, seperti infeksi Covid-19, penyakit jantung dan pembuluh darah, gangguan fungsi ginjal secara mendadak, atau diabetes melitus dan hipertensi tidak terkontrol.
Komnas KIPI juga mengatakan, sejauh ini belum lansia yang mengalami KIPI berat. Hanya gejala ringan seperti gatal-gatal ringan.
Menurut Wakil Menteri Kesehatan RI dr. Dante Saksono Harbuwono perbandingannya 4,2 per 1 juta vaksinasi.
Hanya pegal, lapar, dan mengantuk
Ketua Komnas KIPI Prof DR Dr Hindra Irawan Satari, SpA(K), M TropPaed menjelaskan, dari laporan KIPI yang masuk ke lembaganya, semua KIPI usai vaksin Covid-19 bersifat ringan.
Sesuai dengan yang dilaporkan oleh jurnal, semua kondisinya sehat. Tidak ada yang memerlukan perhatian khusus sampai saat ini.
dr. Muhammad Fajri Adda’i, selaku dokter dan tim penanganan Covid-19 mengatakan dirinya tidak merasakan reaksi yang tidak wajar, tidak sakit saat disuntik dan sampai sekarang merasa baik-baik saja.
Para tenaga kesehatan yang divaksin Covid-19 juga mengaku tidak mengalami gejala yang berat usai divaksin. Hanya gejala ringan seperti pegal, lemas, demam, merasa lapar terus-menerus hingga mengantuk.
Biaya KIPI ditanggung pemerintah
Jangan khawatir terhadap KIPI. Selalu ingat bahwa KIPI jauh lebih ringan dibandingkan terkena Covid-19 ataupun komplikasi terkait Covid-19.
Tetapi, bila terjadi KIPI usai vaksin Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan, maka pengobatan dan perawatan akan disesuaikan dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Pembiayaan pelayanan kesehatan KIPI akan ditanggung oleh pemerintah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca juga: Pemerintah Tanggung Biaya Penanganan KIPI Vaksin Covid-19, Termasuk Program Gotong Royong
Pembiayaannya ditujukan kepada peserta aktif maupun nonaktif dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Jika menginginkan pelayanan di atas kelas III atas keinginan sendiri maka selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Hal ini berlaku untuk semua program vaksinasi Covid-19, baik program pemerintah maupun vaksinasi gotong royong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.