Sistem kerja di luar wilayah level 3 dan level 4
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang ada di luar wilayah PPKM berbasis mikro level 3 dan 4 harus menerapkan pembagian kerja sesuai dengan kriteria zonasi di wilayah masing-masing.
Kabupaten/kota yang berada di zona oranye dan zona merah, ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Kabupaten/kota selain zona oranye dan merah, ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 50 persen.
Baca juga: PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 4, Ini Penjelasan Satgas Covid-19
Tjahjo meminta pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, pejabat pembinaan kepegawaian pada instansi pemerintah agar melakukan beberapa hal, yaitu:
Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.