Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Statuta UI Direvisi, Nadiem: Kemendikbud Ristek Tetap Buka Diri Dengar Masukan dari Berbagai Pihak

Kompas.com - 23/07/2021, 14:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim angkat bicara terkait polemik revisi Statuta Universitas Indonesia (UI).

Nadiem mengatakan, revisi Statuta UI yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 untuk saat sudah berlaku.

Namun, ia menegaskan, pihaknya tetap membuka diri mendengar berbagai masukan, khususnya dari sivitas akademika UI.

“Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI,” kata Nadiem dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Mundurnya Rektor UI sebagai Komisaris BRI Dinilai Jadi Momentum Batalkan Statuta UI Terbaru

Lebih lanjut, Nadiem telah menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait Statuta UI.

Selanjutnya, Nadiem mengimbau agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi untuk memberikan masukan yang komprehensif kepada Kemendikbud Ristek.

“Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek,” ujar Nadiem.

Selain itu, Nadiem menjelaskan perihal revisi Statuta UI dari PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 sudah dilakukan sejak tahun 2019.

Nadiem menegaskan, revisi itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” jelas Nadiem.

Baca juga: Selain UI, Ini Sejumlah Rektor yang Juga Menjabat Komisaris Perusahaan


Perubahan statuta tersebut ditengarai terkait dengan persoalan rangkap jabatan Rektor UI periode 2019-2024 Ari Kuncoro.

Diketahui Ari pernah menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2017 hingga 2020.

Setelah itu, 18 Februari 2020, Ari terpilih sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat di perusahaan BUMN/BUMD. Hal ini termuat dalam Pasal 35 huruf c.

Kemudian, ketentuan mengenai syarat rangkap jabatan rektor diubah melalui PP Nomor 75 Tahun 2021.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Rektor UI, Kementerian BUMN Diminta Lebih Hati-hati Tunjuk Komisaris

Pasal 39 huruf c PP 75/2021 menyatakan, rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi. Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Teranyar, Rektor UI Ari Kuncoro telah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Bank BRI. Kementerian BUMN pun telah menerima surat pengunduran diri tersebut.

“Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI,” tulis keterangan resmi Kementerian BUMN, Kamis (22/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com