Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Rangkap Jabatan, Bungkamnya UI hingga Rektor Mundur dari Komisaris BRI

Kompas.com - 23/07/2021, 09:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak isu rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi sorotan, polemik ini terus berkembang hingga kemudian Ari mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

Namun, sejak polemik rangkap jabatan Ari Kuncoro viral pada Minggu (27/6/2021) hingga mengundurkan diri dari salah satu jabatannya, baik Ari maupun pihak UI tetap memilih untuk terus bungkam.

Ari Kuncoro dan UI hingga saat ini tidak pernah memberi penjelasan atau klarifikasi terkait permasalahan ini.

Baca juga: Bungkamnya UI soal Malaadministrasi Rangkap Jabatan Rektor dan Jokowi yang Tanggapi Aksi BEM...

Bermula dari aksi BEM UI

Kasus rangkap jabatan Rektor UI ini awalnya terungkap sesaat setelah Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus BEM UI yang diduga terlibat dalam penerbitan unggahan kritik poster BEM UI di media sosial yang bertajuk "Jokowi: The King of Lip Service" pada Minggu (27/6/2021).

Akibat dari pemanggilan itu, banyak pihak mengkritik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro yang salah satunya disuarakan oleh pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021).

"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI," tulis Donal, Minggu.

Banyak pihak juga menilai rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BRI merupakan pelanggaran dan malaadministrasi karena bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Baca juga: Sisi Lain Jokowi: The King of Lip Service, Rektor UI Ketahuan Rangkap Jabatan Komisaris BRI

Mundur dari salah satu jabatan

Pada awal bulan Juli, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Salah satu perubahan yang menggemparkan masyarakat terkait revisi syarat rangkap jabatan rektor.

Pasal 39 huruf c PP 75/2021 menyatakan, rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Akibat revisi Statuta ini, nama Rektor UI Ari Kuncoro kembali mendapat kritikan. Sejumlah pihak, seperti pengamat pendidikan hingga anggota DPR RI meminta Ari mundur dari salah satu jabatannya.

Baca juga: Setelah Rektor UI Mundur dari Kursi Wakil Komisaris Utama BRI...

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.Shutterstock/Harismoyo Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Ari pun diketahui mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama BRI pada Kamis (22/7/2021).

Pengajuan pengunduran diri Ari termuat dalam surat pemberitahuan BRI bernomor B.118-CSC/CSM/CGC/2021 untuk PT Bursa Efek Indonesia (BEI)

Kementerian BUMN juga telah menerima surat pengunduran diri Ari dan menginformasikannya secara resmi kepada pihak Perseroan.

"Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI," tulis Biro Humas Kementerian BUMN dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Rektor UI Mundur dari Jabatan Wakomut BRI, Anggota DPR: Buat Apa Diapresiasi? Jangan Buat Malu Dunia Pendidikan


UI masih bungkam

Setelah kasus rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro viral baik di media massa maupun media sosial, tidak ada sepatah kata pun respons dari Ari Kuncoro dan pihak UI terkait polemik ini.

Pihak UI tampaknya memilih bungkam daripada memberikan penjelasan ataupun klarifikasi terkait isu rangkap jabatan yang dilakukan rektornya.

Saat Kompas.com mulai memberitakan isu terkait rangkap jabatan Ari Kuncoro pada 28 Juni 2021, Kompas.com mulai menghubungi pihak UI untuk mendapatkan klarifikasi.

Saat itu, pihak yang dihubungi adalah Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia dan Ari Kuncoro. Namun, kedua pihak tidak memberikan tanggapan apa pun.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Rektor UI, Kementerian BUMN Diminta Lebih Hati-hati Tunjuk Komisaris


Kini, saat polemik rangkap jabatan Rektor UI kembali viral usai pemerintah merevisi Statuta UI di bulan Juli ini, Kompas.com juga berupaya untuk mendapat klarifikasi dari pihak UI.

Sejak Rabu (21/7/2021) Kompas.com mulai mencari klarifikasi terkait isu rangkap jabatan, revisi Stauta UI, dan mundurnya Ari Kuncoro kepada pihak UI.

Namun, lagi-lagi Rektor UI dan Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI pihak memilih untuk bungkam.

Mereka tidak membalas pertanyaan baik melalui pesan singkat WhatsApp dan tidak menjawab panggilan telepon dari Kompas.com.

Baca juga: Rektor UI Mundur dari Kursi Wakomut BRI, Anggota DPR: Sebaiknya Bekerja Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com