JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera menuntaskan perkara peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Kepala Divisi Advokasi HAM Kontras Andi Rezaldi meminta Jaksa Agung menindaklanjuti berkas-berkas penyelidikan Komisi Nasional HAM.
"Segera hentikan bolak-balik berkas dan tindak lanjuti seluruh berkas pelanggaran berat HAM ke penyidikan," kata Rezaldi dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Komnas HAM: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Bukan dengan RANHAM, tapi UU Pengadilan HAM
Kontras mencatat, Komnas HAM mengembalikan berkas lagi ke Kejaksaan Agung pada awal Januari 2019. Namun, belum ada respons lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan Agung masih tidak menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," ujar Rezaldi.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga tidak memberikan perintah sebagai penyidik kepada penyelidik untuk melakukan upaya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) huruf g UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Alasan lain yang digunakan ialah belum adanya Pengadilan HAM ad hoc, serta menyatakan kasus yang sudah diselidiki Komnas HAM sebagai bukan pelanggaran berat HAM hanya berdasarkan voting panitia khusus DPR 2001, meskipun Jaksa Agung sendiri belum pernah melakukan penyidikan atas kasus-kasus tersebut," kata dia.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Diminta Merinci Arti Penanganan Non-Yudisial dalam Kasus HAM Berat
Menurut Rezaldi, alasan-alasan itu terus disampaikan berkali-kali sehingga mengecewakan korban dan masyarakat sipil.
Dia berpendapat, tidak ada niat Jaksa Agung untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-V/2007 atau menindaklanjuti berbagai petunjuk kasus yang disampaikan sejumlah pihak.
"Alih-alih membawa kasus pelanggaran berat HAM ke Pengadilan HAM, Jaksa Agung justru melawan keluarga korban sendiri di meja hijau hingga tingkat kasasi saat ini (atas kasus Semanggi I dan II)," tuturnya.
Hal lain yang menurut Rezaldi mengecewakan yaitu Presiden Joko Widodo pada Desember 2020 menegaskan Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu.
Baca juga: Perlunya Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu