Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Sebut Pelonggaran PPKM Bukan Berarti Menghapus Pembatasan

Kompas.com - 23/07/2021, 07:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana merelaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli 2021 dengan sejumlah syarat. 

Namun demikian, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, relaksasi bukan berarti meniadakan pembatasan sama sekali.

"Perlu diingat bahwa melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19 terjadi," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7/2021).

"Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru sekaligus bersiap jika memang perlu dilakukan pengetatan kembali," tuturnya.

Baca juga: Menpan RB Terbitkan Aturan Sistem Kerja ASN di Masa PPKM Level 3 dan 4

Wiku mengatakan, setidaknya, ada empat indikator yang digunakan pemerintah untuk menentukan relaksasi pembatasan.

Pertama, perhitungan tren kasus Covid-19 dan angka keterisian tempat tidur yang terus mengalami penurunan dan penetapan prasyarat pelonggaran dengan melihat pertimbangan kasus ke depan.

Kedua, manajemen sistem kesehatan meliputi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta. Hal ini dilakukan dengan mengonversi tempat tidur, membangun rumah sakit darurat dan lapangan, maupun bermitra dengan penyedia jasa telemedicine.

Kemudian, aspirasi dan perilaku masyarakat, yakni adanya tren penurunan mobilitas warga selama PPKM diterapkan.

"Keempat, dampak sosial ekonomi, khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah dan usaha mikro," ujar Wiku.

Sebagaimana riwayat alamiah Covid-19, kata Wiku, evaluasi pelonggaran pembatasan baru bisa dilihat pada hari ke-10 sampai ke-14.

Apabila evaluasi menujukkan adanya perburukan, bukan tidak mungkin pengetatan dilakukan kembali.

Namun demikian, Wiku meminta masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan, baik selama PPKM maupun kelak relaksasi pembatasan.

"Saat ini pemerintah berusaha sebaik mungkin, baik dengan melakukan monitoring persiapan maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi agar seluruh elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang akan diterapkan dengan penuh taggung jawab," kata Wiku.

Baca juga: PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 4, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Untuk diketahui, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 selama 21-25 Juli 2021. PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diterapkan 3-20 Juli 2021

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelonggaran pembatasan hanya akan dilakukan jika situasi Covid-19 menunjukkan perbaikan.

"Pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah apabila, saya ulangi, apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi, terutama penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai dengan acuan dari WHO (World Health Organization)," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com