Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Rektor UI Mundur dari Kursi Wakil Komisaris Utama BRI...

Kompas.com - 23/07/2021, 06:30 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro akhirnya berujung pengunduran diri Ari dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Rangkap jabatan tersebut menjadi soal lantaran melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor UI merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk sebagai komisaris.

Persoalan tersebut semakin menjadi setelah pemerintah justru merevisi Statuta UI dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 yang menyebut rangkat jabatan rektor UI di BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Pada akhirnya, Ari telah memutuskan mengundurkan diri dari komisaris BRI, tetapi apakah hal itu menjawab keresahan publik mengenai rangkap jabatan?

Revisi Statuta UI

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji berpendapat, pemerintah tetap harus mencabut Statuta UI yang membolehkan rektor UI rangkap jabatan.

"Selama PP baru tentang Statuta UI itu belum dicabut, maka Pak Rektor bisa saja kembali rangkap jabatan karena aturannya memperbolehkan," kata Ubaid, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Selama Revisi Statuta UI Belum Dicabut, Rektor Dinilai Masih Bisa Jabat Komisaris BUMN

Ubaid menekankan, revisi Statuta UI tersebut tidak selaras dengan agenda reformasi birokrasi serta mencoreng marwah kampus yang menjunjung tinggi independensi, obyektivitas, dan integritas.

Untuk itu, ia meminta rektor di perguruan tinggi lainnya yang merangkap jabatan semestinya meniru langkah Ari untuk mengundurkan diri.

Selain UI, ia mengatakan masih ada rektor yang merangkap jabatan, antara lain rektor Universitas Hasanuddin dan Universitas Islam Internasional Indonesia.

Baca juga: Polemik UI, Rektor Lain yang Rangkap Jabatan Diminta Segera Mundur

Ubaid mengatakan di masa pandemi banyak rakyat kesulitan secara ekonomi, sementara para pimpinan perguruan tinggi justru mempertontonkan aksi yang tak elok seperti mempertahankan rangkap jabatan karena dinilai memiliki keuntungan yang berlimpah.

“Karena itu, (rektor rangkap jabatan) harus juga segera mengundurkan diri,” kata Ubaid.

Senada dengan Ubaid, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian juga berharap rektor-rektor di perguruan tinggi lainnya tidak mudah teralihkan dari tanggung jawab yang mereka emban.

"Sebaiknya berfokus memajukan kampus masing-masing dan tidak terpecah dengan konsentrasi di lembaga lainnya," ujar Hetifah.

Baca juga: Pimpinan Komisi X: Rektor Sudah Semestinya Tak Rangkap Jabatan

Menurut Hetifah, kasus rangkap jabatan yang dilakukan Ari semestinya juga menjadi pelajaran bagi majelis wali amanat dan senat di seluruh perguruan tinggi agar menjaga dan menjunjung tinggi statuta.

Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni menambahkan, dengan kasus rangkap jabatan rektor UI, ia berharap ke depannya tidak ada lagi pihak-pihak yang mengganggu dunia pendidikan dengan kepentingan politik dan bisnis.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com