Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dakwaan, Nurdin Abdullah Disebut Atur Pemenang Tender Proyek Infrastruktur

Kompas.com - 22/07/2021, 22:09 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah disebut mengatur pemenang tender proyek infrastruktur di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Pengaturan itu dilakukan Nurdin untuk membantu perusahaan milik Agung Sucipto agar dapat mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur.

Dalam surat dakwaan yang diperoleh Kompas.com, Kamis (22/7/2021), diketahui pada awal 2019 Agung meminta bantuan Nurdin untuk mendapatkan proyek tersebut.

Pertemuan tersebut dilakukan di rumah dinas Nurdin. Saat itu, Agung menyerahkan uang 150 ribu dolar Singapura kepada. Kemudian Nurdin berjanji akan membantunya.

"Selanjutnya pada tahun 2019, terdakwa selaku Gubernur Sulsel mengangkat orang-orang kepercayaannya ketika masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng, antara lain Sari Pudjiastuti menjadi Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Provinsi Sulsel dan Edy Rahmat menjadi Kasi Bina Marga Dinas PUTR Provinsi Sulsel," dikutip dari surat dakwaan.

Baca juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 13 Miliar, Ini Rinciannya

Pada Oktober hingga November 2019, Nurdin beberapa kali memanggil Sari untuk meminta beberapa kontraktor dimenangkan pada pelelangan proyek infrastruktur di Sulsel, salah satu kontraktor yang mesti dimenangkan adalah Agung Sucipto.

Kepada Sari, Nurdin meminta agar perusahaan Agung bisa memenangkan lelang proyek pembangunan jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020.

Selanjutnya Agung menghubungi Sari pada tahun 2020 menanyakan kelanjutan pelelangan proyek itu.

Sari meninta Agung untuk menyiapkan sejumlah berkas persyaratan untuk mengikuti lelang itu.

"Selanjutnya Sari Pudjiastuti menunjuk dan mengangkat Pokja 2 yang bertugas untuk melakukan paket pelelangan proyek Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan."

Kepada para anggota Pokja 2, Sari meminta untuk memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung.

"(Sari) mengatakan 'ini ada atensi dari Bapak (Nurdin),' dan atas arahan tersebut, seluruh anggota 2 Pokja menyanggupinya," seperti tercantum dalam dakwaan.

Baca juga: KPK: Berkas Perkara Gubernur Nonakif Sulsel Nurdin Abdullah Dinyatakan Lengkap

Proses pelelangan kemudian dimenangkan oleh PT Cahaya Sepang Bulukumba dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar 15,7 miliar.

Dalam kasus ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 13 miliar.

KPK menangkap Nurdin dengan salah satu barang bukti koper berisi uang Rp 2 miliar pada 26 Februari 2021.

KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini yaitu Sekrataris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat serta Pemilik PT Agung Perdana dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com