Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dakwaan, Nurdin Abdullah Disebut Atur Pemenang Tender Proyek Infrastruktur

Kompas.com - 22/07/2021, 22:09 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah disebut mengatur pemenang tender proyek infrastruktur di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Pengaturan itu dilakukan Nurdin untuk membantu perusahaan milik Agung Sucipto agar dapat mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur.

Dalam surat dakwaan yang diperoleh Kompas.com, Kamis (22/7/2021), diketahui pada awal 2019 Agung meminta bantuan Nurdin untuk mendapatkan proyek tersebut.

Pertemuan tersebut dilakukan di rumah dinas Nurdin. Saat itu, Agung menyerahkan uang 150 ribu dolar Singapura kepada. Kemudian Nurdin berjanji akan membantunya.

"Selanjutnya pada tahun 2019, terdakwa selaku Gubernur Sulsel mengangkat orang-orang kepercayaannya ketika masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng, antara lain Sari Pudjiastuti menjadi Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Provinsi Sulsel dan Edy Rahmat menjadi Kasi Bina Marga Dinas PUTR Provinsi Sulsel," dikutip dari surat dakwaan.

Baca juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 13 Miliar, Ini Rinciannya

Pada Oktober hingga November 2019, Nurdin beberapa kali memanggil Sari untuk meminta beberapa kontraktor dimenangkan pada pelelangan proyek infrastruktur di Sulsel, salah satu kontraktor yang mesti dimenangkan adalah Agung Sucipto.

Kepada Sari, Nurdin meminta agar perusahaan Agung bisa memenangkan lelang proyek pembangunan jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020.

Selanjutnya Agung menghubungi Sari pada tahun 2020 menanyakan kelanjutan pelelangan proyek itu.

Sari meninta Agung untuk menyiapkan sejumlah berkas persyaratan untuk mengikuti lelang itu.

"Selanjutnya Sari Pudjiastuti menunjuk dan mengangkat Pokja 2 yang bertugas untuk melakukan paket pelelangan proyek Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan."

Kepada para anggota Pokja 2, Sari meminta untuk memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung.

"(Sari) mengatakan 'ini ada atensi dari Bapak (Nurdin),' dan atas arahan tersebut, seluruh anggota 2 Pokja menyanggupinya," seperti tercantum dalam dakwaan.

Baca juga: KPK: Berkas Perkara Gubernur Nonakif Sulsel Nurdin Abdullah Dinyatakan Lengkap

Proses pelelangan kemudian dimenangkan oleh PT Cahaya Sepang Bulukumba dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar 15,7 miliar.

Dalam kasus ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 13 miliar.

KPK menangkap Nurdin dengan salah satu barang bukti koper berisi uang Rp 2 miliar pada 26 Februari 2021.

KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini yaitu Sekrataris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat serta Pemilik PT Agung Perdana dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com