Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 13 Miliar, Ini Rinciannya

Kompas.com - 22/07/2021, 21:00 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah didakwa menerima suap Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura terkait proyek infrastruktur.

Berdasarkan surat dakwaan yang diperoleh Kompas.com, jaksa juga menduga Nurdin menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor sebesar Rp 6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura.

Jika dijumlah dan dikonversikan ke rupiah, maka Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 13 miliar.

Nurdin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar secara virtual, pada Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp 2,5 Miliar dan 150.000 Dollar Singapura

Berikut rincian suap dan gratifikasi yang diterima oleh Nurdin Abdullah:

1. Suap sejumlah Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura diberikan oleh pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba bernama Agung Sucipto yang diterima antara tahun 2019 hingga 2021.

2. Gratifikasi sejumlah Rp 1 miliar diberikan pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella, Robert Wijoyo, pada tahun 2020 di pinggir jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar.

3. Gratifikasi sejumlah Rp 1 miliar dari pemilik PT Mega Bintang Utara dan PT Bumi Ambalat, Nuwardi Bin Pakki, pada 18 Desember 2020 melalui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulsel, Sari Pudjiastuti di sebuah Homestay Jalan Urip Sumoharjo Makassar.

4. Gratifikasi sejumlah 200 ribu dolar Singapura dari Nuwardi Bin Pakki yang diterima ajudan Nurhadi, Syamsul Bahri, pada Januari 2021.

5. Gratifikasi sejumlah Rp 2,2 miliar dari pemilik PT Karya Pare Sejahtera, Fery Tanriadi pada Februari 2021, yang diterima melalui Syamsul Bahri di Jalan Boulevard Kota Makassar.

6. Gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari pemilik PT Lompulle, Haeruddin pada Februari 2021 melalui Syamsul Bahri, uang diterima di Perumahan The Mutiara, Kota Makassar.

7. Gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari lima kontraktor sejak Desember 2020 sampai Februari 2021 dengan transfer ke Rekening Bank Sulselbar.

8. Gratifikasi senilai Rp 387,600 juta dari Direktur CV Mimbar Karya Utama, Kwan Sakti Rudy Moha dengan cara transfer ke sejumlah rekening.

Baca juga: KPK: Berkas Perkara Gubernur Nonakif Sulsel Nurdin Abdullah Dinyatakan Lengkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Nurdin dengan barang bukti sebuah koper berisi uang senilai Rp 2 miliar pada 26 Februari 2021.

Selain Nurdin, KPK juga menangkap Sekrataris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat serta, Pemilik PT Agung Perdana, Agung Sucipto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com