JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bertemu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar, Kamis (22/7/2021).
Pertemuan tersebut digelar di Kantor BNPT, Sentul, Jawa Barat, untuk merampungkan memorandum of understanding atau nota kesepahaman.
"KPK dan BNPT akan segera merampungkan MOU terkait edukasi masyarakat khususnya pendidikan karakter untuk mencegah radikalisme, terorisme, dan budaya antikorupsi," kata Firli, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Pembangkangan dan Omong Kosong Isu Taliban di Gedung Merah Putih KPK
Dalam kunjungan tersebut, Firli didampingi Sekjen KPK Cahya F. Harefa, Deputi Dikmas Wawan Wardiana dan Direktur Diklat Anti-Korupsi KPK Dian Novianti.
"Kami mohon doa seluruh masyarakat Indonesia, agar kerja sama ini bermanfaat bagi bangsa dan Negara," ucap Firli.
Sebelum mengunjungi BNPT, Firli membuka Pendidikan dan Latihan Bela Negara serta Wawasan Kebangsaan di Universitas Pertahanan.
Pendidikan itu diikuti 18 pegawai KPK dari 24 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN), namun dianggap masih bisa dibina.
"KPK mengapresiasi seluruh pegawai yang bersedia mengikuti diklat tersebut. Hari ini jadi hari besar dengan jiwa kesatria, di mana insan pegawai KPK bersedia mengabdi, cinta dan setia untuk negara sesuai cita-cita yang termaktub dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar," kata Firli.
Baca juga: Ombudsman: KPK Abaikan Pernyataan Presiden Jokowi soal TWK
Pelatihan ini digelar atas kerja sama KPK dengan Kementerian Pertahanan.
Firli menegaskan, alih status menjadi ASN tidak akan mengurangi independensi dan netralitas KPK dalam pelaksanaan tugas.
Sebagai ASN, kini pegawai KPK memiliki tiga peran penting yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat kesatuan dan persatuan bangsa.
Diklat digelar mulai 22 Juli hingga 30 Agustus 2021. Dari 18 pegawai yang mengikuti diklat ini, 16 orang akan mengikutinya secara langsung.
Sedangkan, dua pegawai yang masih menjalani isolasi mandiri akan mengikutinya secara daring.
Baca juga: Ombudsman: SK Penonaktifan Pegawai KPK Bertentangan dengan Putusan MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.