JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Nugroho meminta pemerintah tak terburu-buru melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ia menyebut, PPKM sejatinya merupakan sarana untuk mengendalikan laju penyebaran virus karena membatasi mobilitas atau interaksi masyarakat.
"Ketika kita melakukan pengetatan tidak bisa kemudian buru-buru dilonggarkan hanya dalam waktu dua minggu," kata Yanuar dalam sebuah diskusi daring, Kamis (22/7/2021).
"Meskipun virus itu berperilaku secara biologis, tetapi penyebaran virus adalah hasil dari interaksi sosiologis," tuturnya.
Namun demikian, menurut Yanuar, apabila PPKM diperpanjang, terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki. Pertama, bantuan sosial harus segera disalurkan untuk masyarakat yang ekonominya terdampak pembatasan.
Baca juga: Kemenkes Bantah Anjloknya Jumlah Tes Covid-19 demi Pelonggaran PPKM Level 4
Kedua, angka pengetesan atau testing harus terus ditingkatkan. Sejak masa pandemi, testing belum pernah mencapai angka 500.000 per hari.
Belakangan, angka pengetesan justru merosot. Akibatnya, penambahan kasus Covid-19 seolah mengalami penurunan.
"Klaim bahwa angka kasus menurun sedangkan jumlah tes juga menurun, menurut saya ini problematik. Tentu saja kalau jumlah tes diturunkan maka kasus menurun," ucap Yanuar.
Selain itu, angka tracing atau penelusuran juga perlu ditingkatkan. Tracing ditingkatkan dengan setidaknya melacak 30 orang yang melakukan kontak dekat dengan pasien Covid-19.
Yanuar mengatakan, PPKM merupakan kebijakan hulu yang seharusnya mampu mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Tidak hanya memakai masker, mencuci tangan, atau menjaga jarak, tetapi juga mencegah mobilitas.
Baca juga: PPKM Darurat, BOR Covid-19 di RS Kota Tangerang Turun 7 Persen
"Penegakan di hulu itu mesti lebih kencang, mesti tegas. Tegas tidak berarti keras, apalagi kasar," ujarnya.
Yanuar juga mengingatkan agar pemerintah tak membuat kebijakan yang ambigu. Jika masyarakat diminta tak banyak bermobilisasi, maka seharusnya mal, pasar, hingga perkantoran tak beroperasi.
"Tidak bisa pemerintah mengatakan bahwa pandemi ini berbahaya, jaga jarak, jangan bikin kerumunan, tapi pasar buka, mal buka, office buka, nggak bisa. Itu mengirim mixed message," kata dia.
Untuk diketahui, pemerintah masih menerapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021. Pelonggaran pembatasan rencananya baru akan dilakukan pada 26 Juli.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, pelonggaran pembatasan hanya akan dilakukan jika situasi Covid-19 menunjukkan perbaikan.
Baca juga: Pemerintah Dianggap Turunkan Testing Demi Pelonggaran PPKM, Ini Respons Kemenkes
"Pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah apabila, saya ulangi, apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi, terutama penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai dengan acuan dari WHO (World Health Organization)," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.