Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Diminta Optimalkan Pemidanaan Luar Penjara di Masa Pandemi Covid-19

Kompas.com - 22/07/2021, 13:01 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari mendorong jaksa mengoptimalkan penggunaan alternatif penahanan dan pemidanaan nonpemenjaraan pada penuntutan di masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, hal ini untuk mengatasi masalah penyebaran Covid-19 di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

"Jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) dalam kasus pidana mempunyai kewenangan untuk menuntut jenis hukuman yang tidak selalu harus dalam bentuk pemenjaraan, juga berwenang untuk mengubah jenis penahanan di dalam rutan menjadi bentuk penahanan lain atau bahkan tidak melakukan penahanan sama sekali melalui mekanisme penangguhan penahanan," kata Ifti dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).

Ia mengungkapkan, masalah utama di lapas dan rutan saat ini adalah overkapasitas. Bahkan, situasi overkapasitas ini terus naik dan memburuk dari sebelum masa pandemi.

Baca juga: Kala Napi di Lapas dan Rutan Salemba Ikut Nikmati Daging Kurban

"Pada Februari 2020 level overcrowding berada pada angka 98 persen. Sedangkan terakhir pada Juni 2021 level overcrowding telah menyentuh angka 100 persen. Dengan jumlah penghuni mencapai 271.992 orang sedangkan kapasitas hanya 135.981 orang," tuturnya.

Ifti berpendapat, memburuknya overkapasitas di lapas dan rutan ini salah satunya disebabkan sanksi pidana bagi pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dia pun meminta agar jaksa lebih progresif dan sensitif menangani perkara pelanggaran PPKM ini. Ia mengatakan, jaksa harus melihat kebutuhan dan tujuan pemidanaan sebelum melakukan penuntutan pada kasus seperti ini.

"Jaksa sebagai penguasa perkara pidana harus lebih progresif dan sensitif melihat permasalahan ini. Pada praktiknya, penegakan hukum pelanggar PPKM berdampak bagi masyarakat khususnya dengan ekonomi menengah ke bawah yang juga buta hukum," ujarnya.

Karena itu, ICJR mendorong jaksa dapat menerapkan alternatif penahanan nonrutan sebagaimana disediakan oleh KUHAP dalam Pasal 22 antara lain penahanan kota dan penahanan rumah.

Baca juga: Beredar Foto Setnov Bawa Ponsel di Lapas, ICW: Pindahkan ke Nusakambangan, Kemenkumham Harus Audit Sukamiskin

Selain itu, KUHAP melalui Pasal 31 juga menyediakan peluang yang dapat digunakan jaksa untuk memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan, baik dalam bentuk jaminan orang maupun jaminan uang.

"Dengan menerapkan mekanisme-mekanisme ini, jaksa dapat berkontribusi secara signifikan untuk mengatasi masalah overcrowing di rutan dan lapas," kata Ifti.

Kemudian, dalam memaksimalkan alternatif pemidanaan non pemenjaraaan, Ifti mengatakan jaksa dapat menuntut terdakwa dengan pidana percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf a-c KUHP dengan syarat umum dan syarat khusus.

Beberapa di antaranya, pembayaran ganti kerugian, mengutamakan pidana denda dengan nominal yang wajar dan masuk akal, serta mengajukan rehabilitasi untuk pengguna narkotika.

Berikutnya, ICJR pun meminta jaksa memaksimalkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Ifti mengatakan, jaksa juga memiliki kewenangan eksklusif berdasarkan asas oportunitas untuk mengesampingkan perkara yang dapat diprioritaskan (seponering) untuk kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi. Terutama, dalam konteks pandemi Covid-19.

Baca juga: 2 Napi Bandar Narkoba di Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan

"Penggunaan asas oportunitas dijamin dalam Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Selanjutnya Pasal 37 ayat (1) UU Kejaksaan juga mengamanatkan bahwa 'Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani'," ujar Ifti.

Dalam menjamin pelaksanaan asas oportunitas, jaksa juga berwenang menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP.

Menurut Ifti, penerapan ini memaksimalkan penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com