Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Diminta Optimalkan Pemidanaan Luar Penjara di Masa Pandemi Covid-19

Kompas.com - 22/07/2021, 13:01 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari mendorong jaksa mengoptimalkan penggunaan alternatif penahanan dan pemidanaan nonpemenjaraan pada penuntutan di masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, hal ini untuk mengatasi masalah penyebaran Covid-19 di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

"Jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) dalam kasus pidana mempunyai kewenangan untuk menuntut jenis hukuman yang tidak selalu harus dalam bentuk pemenjaraan, juga berwenang untuk mengubah jenis penahanan di dalam rutan menjadi bentuk penahanan lain atau bahkan tidak melakukan penahanan sama sekali melalui mekanisme penangguhan penahanan," kata Ifti dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).

Ia mengungkapkan, masalah utama di lapas dan rutan saat ini adalah overkapasitas. Bahkan, situasi overkapasitas ini terus naik dan memburuk dari sebelum masa pandemi.

Baca juga: Kala Napi di Lapas dan Rutan Salemba Ikut Nikmati Daging Kurban

"Pada Februari 2020 level overcrowding berada pada angka 98 persen. Sedangkan terakhir pada Juni 2021 level overcrowding telah menyentuh angka 100 persen. Dengan jumlah penghuni mencapai 271.992 orang sedangkan kapasitas hanya 135.981 orang," tuturnya.

Ifti berpendapat, memburuknya overkapasitas di lapas dan rutan ini salah satunya disebabkan sanksi pidana bagi pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dia pun meminta agar jaksa lebih progresif dan sensitif menangani perkara pelanggaran PPKM ini. Ia mengatakan, jaksa harus melihat kebutuhan dan tujuan pemidanaan sebelum melakukan penuntutan pada kasus seperti ini.

"Jaksa sebagai penguasa perkara pidana harus lebih progresif dan sensitif melihat permasalahan ini. Pada praktiknya, penegakan hukum pelanggar PPKM berdampak bagi masyarakat khususnya dengan ekonomi menengah ke bawah yang juga buta hukum," ujarnya.

Karena itu, ICJR mendorong jaksa dapat menerapkan alternatif penahanan nonrutan sebagaimana disediakan oleh KUHAP dalam Pasal 22 antara lain penahanan kota dan penahanan rumah.

Baca juga: Beredar Foto Setnov Bawa Ponsel di Lapas, ICW: Pindahkan ke Nusakambangan, Kemenkumham Harus Audit Sukamiskin

Selain itu, KUHAP melalui Pasal 31 juga menyediakan peluang yang dapat digunakan jaksa untuk memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan, baik dalam bentuk jaminan orang maupun jaminan uang.

"Dengan menerapkan mekanisme-mekanisme ini, jaksa dapat berkontribusi secara signifikan untuk mengatasi masalah overcrowing di rutan dan lapas," kata Ifti.

Kemudian, dalam memaksimalkan alternatif pemidanaan non pemenjaraaan, Ifti mengatakan jaksa dapat menuntut terdakwa dengan pidana percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf a-c KUHP dengan syarat umum dan syarat khusus.

Beberapa di antaranya, pembayaran ganti kerugian, mengutamakan pidana denda dengan nominal yang wajar dan masuk akal, serta mengajukan rehabilitasi untuk pengguna narkotika.

Berikutnya, ICJR pun meminta jaksa memaksimalkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Ifti mengatakan, jaksa juga memiliki kewenangan eksklusif berdasarkan asas oportunitas untuk mengesampingkan perkara yang dapat diprioritaskan (seponering) untuk kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi. Terutama, dalam konteks pandemi Covid-19.

Baca juga: 2 Napi Bandar Narkoba di Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan

"Penggunaan asas oportunitas dijamin dalam Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Selanjutnya Pasal 37 ayat (1) UU Kejaksaan juga mengamanatkan bahwa 'Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani'," ujar Ifti.

Dalam menjamin pelaksanaan asas oportunitas, jaksa juga berwenang menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP.

Menurut Ifti, penerapan ini memaksimalkan penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com