Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Diminta Optimalkan Pemidanaan Luar Penjara di Masa Pandemi Covid-19

Kompas.com - 22/07/2021, 13:01 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari mendorong jaksa mengoptimalkan penggunaan alternatif penahanan dan pemidanaan nonpemenjaraan pada penuntutan di masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, hal ini untuk mengatasi masalah penyebaran Covid-19 di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

"Jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) dalam kasus pidana mempunyai kewenangan untuk menuntut jenis hukuman yang tidak selalu harus dalam bentuk pemenjaraan, juga berwenang untuk mengubah jenis penahanan di dalam rutan menjadi bentuk penahanan lain atau bahkan tidak melakukan penahanan sama sekali melalui mekanisme penangguhan penahanan," kata Ifti dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).

Ia mengungkapkan, masalah utama di lapas dan rutan saat ini adalah overkapasitas. Bahkan, situasi overkapasitas ini terus naik dan memburuk dari sebelum masa pandemi.

Baca juga: Kala Napi di Lapas dan Rutan Salemba Ikut Nikmati Daging Kurban

"Pada Februari 2020 level overcrowding berada pada angka 98 persen. Sedangkan terakhir pada Juni 2021 level overcrowding telah menyentuh angka 100 persen. Dengan jumlah penghuni mencapai 271.992 orang sedangkan kapasitas hanya 135.981 orang," tuturnya.

Ifti berpendapat, memburuknya overkapasitas di lapas dan rutan ini salah satunya disebabkan sanksi pidana bagi pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dia pun meminta agar jaksa lebih progresif dan sensitif menangani perkara pelanggaran PPKM ini. Ia mengatakan, jaksa harus melihat kebutuhan dan tujuan pemidanaan sebelum melakukan penuntutan pada kasus seperti ini.

"Jaksa sebagai penguasa perkara pidana harus lebih progresif dan sensitif melihat permasalahan ini. Pada praktiknya, penegakan hukum pelanggar PPKM berdampak bagi masyarakat khususnya dengan ekonomi menengah ke bawah yang juga buta hukum," ujarnya.

Karena itu, ICJR mendorong jaksa dapat menerapkan alternatif penahanan nonrutan sebagaimana disediakan oleh KUHAP dalam Pasal 22 antara lain penahanan kota dan penahanan rumah.

Baca juga: Beredar Foto Setnov Bawa Ponsel di Lapas, ICW: Pindahkan ke Nusakambangan, Kemenkumham Harus Audit Sukamiskin

Selain itu, KUHAP melalui Pasal 31 juga menyediakan peluang yang dapat digunakan jaksa untuk memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan, baik dalam bentuk jaminan orang maupun jaminan uang.

"Dengan menerapkan mekanisme-mekanisme ini, jaksa dapat berkontribusi secara signifikan untuk mengatasi masalah overcrowing di rutan dan lapas," kata Ifti.

Kemudian, dalam memaksimalkan alternatif pemidanaan non pemenjaraaan, Ifti mengatakan jaksa dapat menuntut terdakwa dengan pidana percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf a-c KUHP dengan syarat umum dan syarat khusus.

Beberapa di antaranya, pembayaran ganti kerugian, mengutamakan pidana denda dengan nominal yang wajar dan masuk akal, serta mengajukan rehabilitasi untuk pengguna narkotika.

Berikutnya, ICJR pun meminta jaksa memaksimalkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Ifti mengatakan, jaksa juga memiliki kewenangan eksklusif berdasarkan asas oportunitas untuk mengesampingkan perkara yang dapat diprioritaskan (seponering) untuk kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi. Terutama, dalam konteks pandemi Covid-19.

Baca juga: 2 Napi Bandar Narkoba di Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan

"Penggunaan asas oportunitas dijamin dalam Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Selanjutnya Pasal 37 ayat (1) UU Kejaksaan juga mengamanatkan bahwa 'Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani'," ujar Ifti.

Dalam menjamin pelaksanaan asas oportunitas, jaksa juga berwenang menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP.

Menurut Ifti, penerapan ini memaksimalkan penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com