Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 dan Catatan Perbaiki Integritas

Kompas.com - 22/07/2021, 10:31 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 yang jatuh pada 22 Juli 2021 diharapkan jadi momentum bagi kejaksaan untuk berbenah.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia Yenti Garnasih pada Rabu (21/7/2021) mengatakan, pencapaian yang telah diraih harus ditingkatkan, sedangkan catatan negatif mesti diperbaiki.

Menurut Yenti, kejaksaan memiliki catatan serius untuk memperbaiki integritas jajarannya, terutama perkara yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga: ICW: Jika Tak Ajukan Kasasi, Dugaan Kejaksaan Agung Ingin Lindungi Pinangki Terkonfirmasi

Sikap kejaksaan yang menuntut Pinangki hanya 4 tahun penjara dinilai mencederai rasa keadilan publik.

Padahal, Pinangki terbukti bersalah menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra.

"Karena memang tidak masuk akal ketika dalam dakwaannya ada tindak pidana korupsi dan pencucian uang, tetapi tuntutannya hanya 4 tahun. Padahal, Pinangki sebagai jaksa seharusnya menjadi pemberatan," ujar Yenti dikutip dari Kompas.id, Kamis (22/7/2021).

Yenti berharap pimpinan di Kejaksaan Agung, khususnya bidang pembinaan dan pengawasan, turun dan mengunjungi aparat kejaksaan di daerah untuk memantau kinerja dan membina aparat kejaksaan di daerah. Yenti berharap agar jaksa berkelakuan baik dan berpenampilan berwibawa.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, pun berpendapat penanganan perkara jaksa Pinangki memperlihatkan konflik kepentingan kejaksaan.

Menurut dia, hal ini bertentangan dengan upaya bersih-bersih Kejaksaan Agung.

"Kasus tersebut sekaligus menyingkap pekerjaan rumah kejaksaan untuk membina para jaksa serta tidak melindungi kejahatan yang dilakukan anggotanya," katanya.

Selain itu, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengungkapkan, kejaksaan juga masih memiliki pekerjaan rumah lainnya.

Salah satunya penyelesaian perkara peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Penuntasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat harus dilakukan agar bangsa Indonesia terbebas dari utang masa lalu.

Baca juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, Jaksa Agung Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-61, kemarin jajaran Kejaksaan Agung dan Pengurus Pusat Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) melaksanakan kegiatan upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta bersama Ketua IAD Jaksa Agung Muda Intelijen Iis Komisah Sunarta hadir memimpin upacara ziarah.

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tak boleh berhenti di seremoni. Sejumlah pekerjaan rumah perlu dituntaskan oleh kejaksaan untuk memenuhi rasa keadilan yang dinanti publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com