Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Statuta Direvisi, Rektor UI Ari Kuncoro Dinilai Tetap Tak Bisa Rangkap Jabatan

Kompas.com - 22/07/2021, 09:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kritik terhadap Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro terus bergulir usai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI direvisi.

Berbagai pihak mulai dari pengamat hukum, unsur mahasiswa, hingga Anggota DPR mendesak agar Rektor UI tidak rangkap jabatan.

Sebagaimana diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BRI. 

Ari Kuncoro diduga melanggar Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 yang melarang Rektor UI merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.

Namun, kritik pun semakin kuat meskipun kini pemerintah merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Sebab dalam revisi itu, khususnya Pasal 39 huruf c PP 75/2021, menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Tak berlaku surut

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, revisi statuta tidak berlaku surut bagi Rektor UI yang disahkan dengan statuta lama.

Menurut Feri, meskipun PP 68/2013 itu sudah direvisi, Ari Kuncoro tetap terikat dengan aturan yang lama.

Meskipun statuta diubah, yang jelas rangkap jabatan rektor UI tetap tidak sah karena diangkat dengan statuta yang lama,” kata Feri, saat dihubungi, Selasa (20/7/2021).

Oleh karena itu, Feri mengatakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dapat memberhentikan Ari Kuncoro.

Bahkan, ia menyebut, persoalan rangkap jabatan Ari Kuncoro dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Senada dengan Feri, Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI Unsur Mahasiswa, Ahmad Hilmy menekankan isu rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro tetap perlu diproses sesuai aturan statuta lama.

Baca juga: MWA UI Unsur Mahasiswa Sebut Statuta UI Baru Tak Boleh Berlaku Surut

“Di mana kita tahu rektor melakukan rangkap jabatan pada statuta lama, sehingga rangkap jabatan rektor saat ini tetap perlu diproses,” kata Hilmy saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Sebagai satu-satunya unsur mahasiswa dalam MWA UI, ia mengaku sudah berupaya mengusulkan agar ada tindak lanjut atas isu rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro.

Sayangnya, pihak MWA masih belum membahas lebih lanjut terkait usulannya itu.

“Sejauh ini saya sudah coba mengusulkan, namun dari MWA masih belum membahas lebih lanjut terkait ini karena ada beberapa keterbatasan,” ungkap dia.

Mesti mundur

Sorotan terkait rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro juga disuarakan oleh Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang juga alumni UI.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai Rektor Ari Kuncoro semestinya mundur dari jabatannya karena rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Menurut Arteria, Ari semestinya fokus pada jabatannya itu yang membutuhkan perhatian penuh tanpa diganggu oleh kesibukan di tempat lain.

"Yang bersangkutan harusnya mundur saja jadi rektor kalau punya keinginan lain. Ngurusin UI saja kalau benar-benar diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," kata Arteria dalam keterangan tertulis.

Arteria pun menilai tindakan Ari sebagai orang nomor satu di UI dan masih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN sebagai hal yang memalukan dan perbuatan melawan hukum karena melanggar PP 68/2013 tentang Statuta UI.

Dengan kondisi itu, menurut Arteria, Ari sebetulnya dapat dihentikan sebagai rektor UI serta dapat dikategorikan telah melakukan perilaku koruptif.

Baca juga: Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris, Arteria Dahlan: Sangat Memalukan!

Arteria juga menyayangkan sikap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim serta Menteri BUMN Erick Thohir yang tidak mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik rangkap jabatan Ari.

"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," ujar Arteria.

Terkait polemik rangkap jabatan Rektor UI dan revisi Statuta UI ini, Kompas.com telah berupaya meminta klarifikasi dari Ari Kuncoro dan pihak universitas, namun masih belum mendapat jawaban.

Hingga artikel ini ditayangkan, baik Ari maupun pihak UI tak pernah berkomentar soal pelanggaran rangkap jabatan ini. Pertanyaan yang bersifat konfirmasi dari Kompas.com tak pernah berbuah hasil. Ari dan UI tak sekali pun menjawab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com