JAKARTA, KOMPAS.com – Kritik terhadap Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro terus bergulir usai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI direvisi.
Berbagai pihak mulai dari pengamat hukum, unsur mahasiswa, hingga Anggota DPR mendesak agar Rektor UI tidak rangkap jabatan.
Sebagaimana diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BRI.
Ari Kuncoro diduga melanggar Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 yang melarang Rektor UI merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.
Namun, kritik pun semakin kuat meskipun kini pemerintah merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Sebab dalam revisi itu, khususnya Pasal 39 huruf c PP 75/2021, menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, revisi statuta tidak berlaku surut bagi Rektor UI yang disahkan dengan statuta lama.
Menurut Feri, meskipun PP 68/2013 itu sudah direvisi, Ari Kuncoro tetap terikat dengan aturan yang lama.
Meskipun statuta diubah, yang jelas rangkap jabatan rektor UI tetap tidak sah karena diangkat dengan statuta yang lama,” kata Feri, saat dihubungi, Selasa (20/7/2021).
Oleh karena itu, Feri mengatakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dapat memberhentikan Ari Kuncoro.
Bahkan, ia menyebut, persoalan rangkap jabatan Ari Kuncoro dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Senada dengan Feri, Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI Unsur Mahasiswa, Ahmad Hilmy menekankan isu rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro tetap perlu diproses sesuai aturan statuta lama.
Baca juga: MWA UI Unsur Mahasiswa Sebut Statuta UI Baru Tak Boleh Berlaku Surut
“Di mana kita tahu rektor melakukan rangkap jabatan pada statuta lama, sehingga rangkap jabatan rektor saat ini tetap perlu diproses,” kata Hilmy saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Sebagai satu-satunya unsur mahasiswa dalam MWA UI, ia mengaku sudah berupaya mengusulkan agar ada tindak lanjut atas isu rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro.