Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk 8 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerimanya

Kompas.com - 22/07/2021, 08:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan.

Bantuan yang akan diberikan bagi setiap pekerja nilainya mencapai Rp 500.000 per bulan dan akan disalurkan untuk 2 bulan.

"Yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi 1 juta," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).

Lantas, apa syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut?

Menaker menjelaskan, bantuan itu akan diberikan kepada pekerja yang berada di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Baca juga: Mal Ditutup hingga 20 Juli, Hippindo Minta Pemerintah Beri Subsidi Gaji Pegawai Toko

Bantuan digulirkan kepada pekerja yang sektor pekerjaannya terdampak PPKM antara lain barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Kemudian, pekerja harus berstatus warga negara Indonesia dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kepesertaan hingga Juni 2021, dan memiliki rekening bank aktif.

Syarat lainnya yakni pekerja menerima upah tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan.

"Dalam hal pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," terang Ida.

Ida menyebut, data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria dan syarat penerima upah.

Selanjutnya, hasil verifikasi akan disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan pengecekan.

Ida mengatakan, proses penyaluran bantuan akan dilakukan oleh bank-bank BUMN yang terhimpun sebagai bank himbara, langsung ke rekening penerima.

Ditargetkan, bantuan ini mampu menyasar 8 juta pekerja sehingga anggaran yang disiapkan mencapai Rp 8 triliun.

Baca juga: Diberikan ke 8 Juta Pekerja, Anggaran Subsidi Gaji Rp 8 Triliun

"Kami terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempat bekerja dan untuk diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Ida melanjutkan, saat ini pihaknya tengah menyusun payung hukum bantuan subsidi upah yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

"Di mana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordnasikan dengan Komite PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com