JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mengungkap temuan maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Terkait temuan itu, Ombudsman memberikan catatan perbaikan untuk KPK.
Salah satunya adalah pelaksanaan alih status harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK.
Selain itu, alih status juga harus berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan pernyataan presiden Joko Widodo serta temuan Ombudsman terkait maladministrasi.
MK dan Presiden Jokowi menyatakan alih status tak boleh merugikan pegawai KPK.
Baca juga: Ombudsman: KPK Abaikan Pernyataan Presiden Jokowi soal TWK
Berdasarkan hal tersebut, Ombudsman menilai 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK berhak menjadi ASN.
"Maka terhadap 75 pegawai KPK (yang dinyatakan tidak lolos) tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," kata anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Maladministrasi itu ditemukan Ombudsman RI setelah menyelesaikan serangkaian proses pemeriksaan atas pengaduan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat adanya kebijakan tersebut.
Catatan lainnya adalah KPK harus memberikan penjelasan kepada pegawai perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.
Robert mengatakan, pemberian penjelasan tersebut diperlukan terkait hak untuk memperoleh informasi dan paling tidak untuk pegawai KPK itu sendiri.
"Sebab, jika asesmen tersebut bertujuan untuk menilai kemampuan, kompetensi atau menilai diri seseorang, maka yang dinilai itu penting untuk mengetahui masalah dan problemnya," kata Robert.
"Sehingga kemudian bisa menjadi dasar untuk perbaikan di masa-masa mendatang, tanpa mengetahui itu, maka hasil ini tidak bisa menjadi dasar untuk penilaian kinerja dan peningkatan kinerja ke depan," ujar Robert.
Lalu, Ombudsman menilai hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat.
Catatan lainnya, terhadap pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Baca juga: Ombudsman Usul Presiden Ambil Alih Alih Status 75 Pegawai KPK Jadi ASN
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyebut malaadministrasi ditemukan setelah pihaknya menyelesaikan serangkaian proses pemeriksaan dari tiga fokus utama.
Pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Terakhir, pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan.
"Tiga hal ini lah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi- potensi malaadministrasi," ujar Najih.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.