Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar PPKM Level 4 sebagai Perpanjangan PPKM Darurat

Kompas.com - 22/07/2021, 06:49 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa dan Bali berlanjut hingga 25 Juli 2021.

Hal itu dipastikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (20/7/2021) malam.

Meski demikian, dalam pengumuman tersebut, Jokowi tak secara tegas menyebutkan kata "perpanjangan" untuk PPKM darurat.

Namun, Jokowi langsung menjelaskan secara teknis bahwa jika tren kasus Covid-19 terus menurun, pemerintah segera melakukan pembukaan pengetatan atau relaksasi secara bertahap pada 26 Juli.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Jokowi.

Dia pun menyinggung hasil pelaksanaan PPKM darurat sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 yang mampu menurunkan angka kasus Covid-19 dan keterisian tempat tidur di RS rujukan.

Baca juga: PPKM Level 4, Pemerintah Batasi Kedatangan Warga Negara Asing

Selain itu, Jokowi menekankan sejumlah alasan mengapa sebelumnya pemerintah memilih kebijakan PPKM darurat untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19.

Selain untuk menurunkan angka penularan, PPKM darurat juga diharapkan mampu menurunkan beban fasilitas kesehatan.

Di akhir paparannya, Jokowi menjelaskan sejumlah aturan tentang operasional berbagai sektor jika relaksasi diberlakukan.

Penegasan perpanjangan oleh Luhut

Istilah "perpanjangan" baru ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa malam.

Luhut yang juga sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali mengungkapkan bahwa PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

"Diperpanjang. Kenapa sampai tanggal 25. Karena memang kita usulkan, kita pelajari, semua kita dengarkan (masukan berbagai pihak)," ujarnya dalam dialog B-Talk yang disiarkan KompasTV, Selasa malam.

Baca juga: Luhut: Relaksasi PPKM Dilakukan Bertahap jika Situasi Pandemi Membaik

Menurutnya, tambahan waktu PPKM selama beberapa hari diperlukan untuk memastikan penurunan kasus mobilitas masyarakat, kasus Covid-19, dan angka keterisian tempat tidur RS rujukan berlangsung stabil.

"Kalau kita lihat trennya semua flattening (melandai). Tapi ini kan fluktuatif, tidak serta-merta (menurun). Jadi kita sangat hati-hati melihat itu," tegas Luhut.

Dia menambahkan, situasi perpanjangan PPKM darurat ini akan dievaluasi.

Setelah itu, hasilnya akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi pada 25 Juli 2021.

Bukan lagi PPKM darurat

Pada Rabu (21/7/2021) pagi, Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membagikan dokumen Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri yang telah resmi diteken Mendagri Tito Karnavian itu, istilah PPKM darurat tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, Inmendagri menyebut PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.

Menurut Luhut, Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk tidak lagi menggunakan istilah PPKM darurat.

Sebutan untuk pengetatan saat ini diganti dengan "PPKM Level 4".

"Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM darurat ataupun mikro. Namun, kita gunakan yang sederhana, yaitu PPKM Level 4 yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7/2021) malam.

Dia menjelaskan, aturan PPKM level 4 ini sudah dituangkan dalam Inmendagri Nomor 22 tahun 2021.

Baca juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Apa Maksudnya?


Di dalam Inmendagri, dijelaskan tingkatan PPKM level 1 hingga level 4.

"Level 4 itu yang paling tinggi seperti sekarang yang kita jalani," tegas Luhut.

Dia lantas menjelaskan bagaimana cara memastikan level untuk pemberlakuan PPKM di setiap daerah, yakni dengan mempertimbangkan sejumlah indikator.

"Antara lain laju transmisi, respons sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat. Jadi kondisi sosiologis masyarakat itu menjadi sangat penting," ungkap Luhut.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penggantian nama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM level 4 merupakan usulan para gubernur.

“Istilah darurat itu memang kami harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4, karena memang ini juga ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu dalam konferensi pers daring, dikutip dari Antara.

Aturan PPKM level 4

Dilansir dari lembaran Inmendagri, aturan yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri sebelumnya.

Akan tetapi, ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda.

Oleh karena itu, untuk sektor tersebut, diberlakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Inmendagri juga menegaskan, perpanjangan pengetatan mobilitas masyarakat diterapkan mulai 21 Juli 2021 atau hari ini, hingga 25 Juli 2021.

Hal itu tertuang pada poin ke-13 dalam Inmendagri yang berbunyi:

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021".

Adapun rincian aturan lainnya adalah sebagai berikut :

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO, untuk karyawan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

4. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

11. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

- Menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (a) dan (b) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

16. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com