JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa dan Bali berlanjut hingga 25 Juli 2021.
Hal itu dipastikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (20/7/2021) malam.
Meski demikian, dalam pengumuman tersebut, Jokowi tak secara tegas menyebutkan kata "perpanjangan" untuk PPKM darurat.
Namun, Jokowi langsung menjelaskan secara teknis bahwa jika tren kasus Covid-19 terus menurun, pemerintah segera melakukan pembukaan pengetatan atau relaksasi secara bertahap pada 26 Juli.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Jokowi.
Dia pun menyinggung hasil pelaksanaan PPKM darurat sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 yang mampu menurunkan angka kasus Covid-19 dan keterisian tempat tidur di RS rujukan.
Baca juga: PPKM Level 4, Pemerintah Batasi Kedatangan Warga Negara Asing
Selain itu, Jokowi menekankan sejumlah alasan mengapa sebelumnya pemerintah memilih kebijakan PPKM darurat untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19.
Selain untuk menurunkan angka penularan, PPKM darurat juga diharapkan mampu menurunkan beban fasilitas kesehatan.
Di akhir paparannya, Jokowi menjelaskan sejumlah aturan tentang operasional berbagai sektor jika relaksasi diberlakukan.
Istilah "perpanjangan" baru ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa malam.
Luhut yang juga sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali mengungkapkan bahwa PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
"Diperpanjang. Kenapa sampai tanggal 25. Karena memang kita usulkan, kita pelajari, semua kita dengarkan (masukan berbagai pihak)," ujarnya dalam dialog B-Talk yang disiarkan KompasTV, Selasa malam.
Baca juga: Luhut: Relaksasi PPKM Dilakukan Bertahap jika Situasi Pandemi Membaik
Menurutnya, tambahan waktu PPKM selama beberapa hari diperlukan untuk memastikan penurunan kasus mobilitas masyarakat, kasus Covid-19, dan angka keterisian tempat tidur RS rujukan berlangsung stabil.
"Kalau kita lihat trennya semua flattening (melandai). Tapi ini kan fluktuatif, tidak serta-merta (menurun). Jadi kita sangat hati-hati melihat itu," tegas Luhut.
Dia menambahkan, situasi perpanjangan PPKM darurat ini akan dievaluasi.
Setelah itu, hasilnya akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi pada 25 Juli 2021.
Pada Rabu (21/7/2021) pagi, Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membagikan dokumen Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri yang telah resmi diteken Mendagri Tito Karnavian itu, istilah PPKM darurat tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, Inmendagri menyebut PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.
Menurut Luhut, Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk tidak lagi menggunakan istilah PPKM darurat.