"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN," kata Robert dikutip Antara.
Ombudsman juga meminta Pimpinan KPK segera mengalihkan status 75 pegawai yang tak lolos TWK sebagai ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Tiga rekomendasi perbaikan lainnya yang diberikan oleh Ombudsman ke KPK, yaitu tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar memberhentikan 75 pegawai KPK, dan KPK diminta memberi pendidikan kedinasan soal wawasan kebangsaan kepada 75 pegawainya yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.
Ombudsman juga meminta Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK memberi penjelasan kepada pegawai KPK mengenai konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.
Sementara itu, pegawai KPK yang melaporkan adanya dugaan malaadministrasi itu akan menempuh upaya hukum terkait temuan Ombudsman dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.
"Kami mempertimbangkan dan mendorong untuk upaya hukum lebih lanjut, untuk memeriksa lebih jauh motif-motif apa yang mendasari dilakukannya berbagai pelanggaran serius tersebut," kata salah satu pegawai KPK, Rasamala Aritonang, dalam konferensi pers, Rabu.
Baca juga: Pegawai KPK Akan Tempuh Upaya Hukum Terkait Malaadministrasi Proses Alih Status
Dari laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Ombudsman, menurut Rasmala, belum disebutkan motif adanya kebijakan alih status pegawai melalui tes wawasan kebangsaan.
Ia berpendapat, motif pimpinan KPK dan pejabat terkait perlu ditindaklanjuti, sehingga publik dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di dalam alih status pegawai tersebut.
Sementara itu, Tim Advokasi Save Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut ada dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) yang dilakukan Pimpinan KPK.
Di sisi lain, pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah disampaikan kepada publik.
"Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detail dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut," kata Ali kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: KPK Akan Pelajari Temuan Ombudsman soal Malaadministrasi Alih Status Pegawai KPK
Saat ini, Ali menyebut, KPK juga masih menunggu putusan Mahkamah Agung tentang hasil uji materi atas Peraturan Komisi nomor 1 tahun 2021 dan putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak.
"KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK," ucap Ali.
KPK, kata Ali, sampai dengan hari ini tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya masih mempelajari hasi temuan Ombudsman tersebut.
Lebih lanjut, Bima juga mengatakan, saat ini pihaknya masih belum mendapat surat resmi atas hasil temuan Ombudsman terkait pelaksanaan TWK pegawai KPK.
“Saya belum dapat surat resminya dari Ombudsman,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.