Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Malaadministrasi TWK Pegawai KPK: Kontrak Backdate hingga Abaikan Presiden

Kompas.com - 22/07/2021, 06:28 WIB
Irfan Kamil,
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

KPK tak lakukan sosialisasi

Robert menceritakan bahwa KPK tidak melakukan sosialisasi rancangan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 pada para pegawainya.

Hal ini dinilai Ombudsman telah menyimpang dari Perkom 12 Tahun 2018 yang mengatur kewajiban mengumumkan rancangan produk hukum ke dalam sistem informasi internal KPK.

Temuan Ombudsman, sambung Robert, sosialisasi rancangan Perkom KPK terakhir kali dilakukan 16 November 2021 ketika masih berada di tahap awal pembentukan.

Lima Pimpinan Lembaga langgar prosedur

Ombudsman juga menemukan bahwa lima pimpinan lembaga negara telah melakukan pelanggaran prosedur terkait pembentukan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

Adapun lima pimpinan lembaga negara itu adalah Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Pelanggaran juga dilakukan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Robert menyebut pelanggaran itu terkait proses harmonisasi Perkom.

Mestinya jika sesuai dengan Permenhumkan Nomor 23 Tahun 2018 proses harmonisasi dihadiri oleh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tiap lembaga.

Baca juga: Lima Pimpinan Lembaga Negara Langgar Prosedur Pembentukan Peraturan KPK soal TWK

Tapi dalam temuan Ombudsman, harmonisasi Perkom pada 26 Januari 2021 dihadiri langsung para pimpinan lembaga itu, bukan JPT, pejabat administrator maupun perancang.

Robert menceritakan, para pimpinan yang datang dalam proses harmonisasi tidak menandatangani berkas acara.

Penandatanganan justru dilakukan oelh JPT masing-masing lembaga yang tidak hadir.

"Justru mereka yang tidak hadir, yaitu adalah Kepala Biro Hukum KPk, dan Direktur Pengundangan di Kemenkumham," imbuh Robert.

Bertentangan dengan putusan MK

Ombudsman RI menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Diketahui pada judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, MK menyatakan agar alih fungsi status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak para pegawai.

Baca juga: Ombudsman: SK Penonaktifan Pegawai KPK Bertentangan dengan Putusan MK

"Ombudsman berpendapat atas terbitnya SK yang nomornya 652 Tahun 2021, KPK telah melakukan malaadministrasi berupa tindakan tidak patut. Karena (penerbitan SK) bertentangan dengan putusan MK," ucap Robert.

Abaikan Presiden

Selain itu SK 652 Tahun 2021, disebut Ombudsman merupakan tindakan pengabaian pada pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta agar TWK tidak digunakan sebagai syarat pemberhentian pegawai.

SK tersebut menyatakan pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK dalam proses alih status kepegawaian menjadi ASN.

Baca juga: Ombudsman: KPK Abaikan Pernyataan Presiden Jokowi soal TWK

Namun, pada Senin (17/5/2021), Jokowi meminta alih status kepegawaian tidak merugikan hak pegawai KPK.

Ia juga meminta hasil TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Saran

Setelah adanya temuan ini, Ombudsman mengusulkan Presiden Joko Widodo perlu mengambil alih proses peralihan status kepegawaian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com