Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial Kritik Pengesahan RUU Otsus Papua di Tengah Banyak Penolakan

Kompas.com - 22/07/2021, 00:28 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengkritik pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua di tengah banyaknya penolakan dari orang Papua.

Gufron menilai, hal itu merupakan bentuk pengabaian aspirasi rakyat Papua. Selain itu ia berpandangan, proses pembahasan RUU terkesan tertutup dan pengesahannya tergesa-gesa.

"Karena itu, langkah pemerintah yang tetap memaksakan pengesahan revisi UU Otsus Papua di tengah besarnya kritik dan penolakan dari Papua dapat dikatakan sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi rakyat Papua," kata Gufron, dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Komnas HAM Kritik Pelibatan Bappenas di Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua

Gufron berpandangan, pemerintah semestinya membangun dialog untuk mengatasi persoalan yang ada, termasuk menemukan solusi yang berbasis kebutuhan dan aspirasi rakyat Papua.

Menurutnya, jika pemerintah ingin menyelesaikan konflik di Papua, termasuk dalam hal RUU Otsus Papua, maka harus menyentuh akar permasalahan konflik.

Imparsial melihat, berdasarkan hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam Papua Road Map (2008), terdapat empat akar masalah konflik di Papua.

Pertama, masalah marjinalisasi dan efek diskriminatif terhadap orang asli Papua sejak 1970. Kedua, kegagalan pembangunan terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Ketiga, adanya kontradiksi sejarah dan konstruksi identitas politik antara Papua dan Jakarta. Keempat, kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap rakyat Papua.

Oleh karena itu, Ghufron mengatakan, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus berangkat dar aspirasi rakyat Papua sebagai subjek penting.

Alih-alih menyentuh akar persoalan dan mendengarkan aspirasi rakyat Papua, kata Ghufron, RUU Otsus Papua justru lebih berperspektif kepentingan Jakarta (pemerintah pusat).

"Apalagi, jika melihat proses pembahasannya selama ini yang terkesan tertutup dan pengesahannya juga dilakukan secara tergesa-gesa," ucap dia.

Baca juga: Unjuk Rasa Tolak Otsus Papua di Sorong Ricuh Usai Polisi Amankan Puluhan Demonstran

Gufron menambahkan, pemerintah saat ini seharusnya belajar dari pemerintahan sebelumnya atas berbagai kegagalan dalam kebijakan terkait Papua.

Hal tersebut menjadi penting dilakukan jika pemerintah tak ingin mengulangi kesalahan yang sama dalam pelaksanaan UU Otsus Papua.

Namun, menurut dia, dalam konteks RUU Otsus Papua, kegagalan dalam kebijakan di masa lalu terkesan diabaikan atau tak dijadikan pembelajaran penting.

"Misalnya, ketentuan baru tentang pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan (BKPP). Padahal, di masa pemerintahan sebelumnya pernah dibentuk lembaga yang serupa, namun hasilnya tidak menyelesaikan akar permasalahan Papua," imbuh dia.

Ghufron juga mengkritik Pasal 76 tentang pemekaran wilayah.

Menurut Gufron, kewenangan penuh pemerintah pusat dan DPR terkait pemekaran wilayah adalah hal yang keliru.

"Segala ketentuan mengenai pembentukan atau pemekaran daerah Papua harus dilakukan melalui pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) serta Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang pada esensinya merupakan suara rakyat Papua," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com