Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial Kritik Pengesahan RUU Otsus Papua di Tengah Banyak Penolakan

Kompas.com - 22/07/2021, 00:28 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengkritik pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua di tengah banyaknya penolakan dari orang Papua.

Gufron menilai, hal itu merupakan bentuk pengabaian aspirasi rakyat Papua. Selain itu ia berpandangan, proses pembahasan RUU terkesan tertutup dan pengesahannya tergesa-gesa.

"Karena itu, langkah pemerintah yang tetap memaksakan pengesahan revisi UU Otsus Papua di tengah besarnya kritik dan penolakan dari Papua dapat dikatakan sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi rakyat Papua," kata Gufron, dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Komnas HAM Kritik Pelibatan Bappenas di Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua

Gufron berpandangan, pemerintah semestinya membangun dialog untuk mengatasi persoalan yang ada, termasuk menemukan solusi yang berbasis kebutuhan dan aspirasi rakyat Papua.

Menurutnya, jika pemerintah ingin menyelesaikan konflik di Papua, termasuk dalam hal RUU Otsus Papua, maka harus menyentuh akar permasalahan konflik.

Imparsial melihat, berdasarkan hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam Papua Road Map (2008), terdapat empat akar masalah konflik di Papua.

Pertama, masalah marjinalisasi dan efek diskriminatif terhadap orang asli Papua sejak 1970. Kedua, kegagalan pembangunan terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Ketiga, adanya kontradiksi sejarah dan konstruksi identitas politik antara Papua dan Jakarta. Keempat, kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap rakyat Papua.

Oleh karena itu, Ghufron mengatakan, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus berangkat dar aspirasi rakyat Papua sebagai subjek penting.

Alih-alih menyentuh akar persoalan dan mendengarkan aspirasi rakyat Papua, kata Ghufron, RUU Otsus Papua justru lebih berperspektif kepentingan Jakarta (pemerintah pusat).

"Apalagi, jika melihat proses pembahasannya selama ini yang terkesan tertutup dan pengesahannya juga dilakukan secara tergesa-gesa," ucap dia.

Baca juga: Unjuk Rasa Tolak Otsus Papua di Sorong Ricuh Usai Polisi Amankan Puluhan Demonstran

Gufron menambahkan, pemerintah saat ini seharusnya belajar dari pemerintahan sebelumnya atas berbagai kegagalan dalam kebijakan terkait Papua.

Hal tersebut menjadi penting dilakukan jika pemerintah tak ingin mengulangi kesalahan yang sama dalam pelaksanaan UU Otsus Papua.

Namun, menurut dia, dalam konteks RUU Otsus Papua, kegagalan dalam kebijakan di masa lalu terkesan diabaikan atau tak dijadikan pembelajaran penting.

"Misalnya, ketentuan baru tentang pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan (BKPP). Padahal, di masa pemerintahan sebelumnya pernah dibentuk lembaga yang serupa, namun hasilnya tidak menyelesaikan akar permasalahan Papua," imbuh dia.

Ghufron juga mengkritik Pasal 76 tentang pemekaran wilayah.

Menurut Gufron, kewenangan penuh pemerintah pusat dan DPR terkait pemekaran wilayah adalah hal yang keliru.

"Segala ketentuan mengenai pembentukan atau pemekaran daerah Papua harus dilakukan melalui pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) serta Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang pada esensinya merupakan suara rakyat Papua," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com