JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menempuh upaya hukum terkait temuan Ombudsman RI soal malaadministrasi dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Kami mempertimbangkan dan mendorong untuk upaya hukum lebih lanjut, untuk memeriksa lebih jauh motif-motif apa yang mendasari dilakukannya berbagai pelanggaran serius tersebut," kata salah satu pegawai KPK, Rasamala Aritonang, dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Ombudsman: KPK Abaikan Pernyataan Presiden Jokowi soal TWK
Dari laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Ombudsman RI kepada publik, menurut Rasmala, belum disebutkan motif di belakang adanya kebijakan alih status pegawai melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ia berpendapat, motif pimpinan KPK dan pejabat terkait perlu ditindaklanjuti, sehingga publik dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di dalam alih status pegawai tersebut.
"Pemeriksaan motif ini penting untuk menilai maksud dan tujuan di belakang tindakan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian terhadap pemberantasan korupsi secara umum dan kami pegawai secara khusus," ucap Rasamala.
Selain itu, Rasamala mengatakan, motif pejabat yang menandatangani hasil rapat koordinasi tindak lanjut TWK juga perlu didalami.
"Ini apa motifnya, menurut hemat kami, ini perlu ditelusuri lebih jauh nanti, kami akan pertimbangkan upaya hukum apa yang relevan untuk itu," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman: SK Penonaktifan Pegawai KPK Bertentangan dengan Putusan MK
Kemudian, Rasamala juga berharap motif lembaga terkait dalam proses alih status pegawai KPK juga bisa terungkap.
Misalnya, motif Kepala BKN yang mengajukan diri untuk melaksanakan asesmen TWK.
Padahal, diketahui lembaganya tidak berkompeten atau tidak memiliki instrumen dan asesor untuk melaksanakan TWK, berdasarkan hasil temuan Ombudsman.
"Sudah tahu tidak punya instrumen, tidak punya penguasaan di bidang itu, tetapi mengusulkan untuk melakukan asesmen, apa motifnya," tutur Rasmala.
"Menurut hemat kami ini perlu diperiksa, termasuk misalnya terkait dengan dokumen kontrak yang disampaikan atau yang sengaja dibuat mundur, motif ini perlu di dalami secara serius, apa tujuannya dan unsur kesengajaan didalamnya," kata dia.
Baca juga: 4 Catatan untuk KPK Terkait Malaadministrasi Kebijakan Alih Status Pegawai
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, malaadministrasi ditemukan setelah pihaknya memerika tiga hal.
Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK.
Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai. Ketiga, pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan.
"Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi malaadministrasi," ujar Najih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.