Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK Akan Tempuh Upaya Hukum Terkait Malaadministrasi Proses Alih Status

Kompas.com - 21/07/2021, 23:30 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menempuh upaya hukum terkait temuan Ombudsman RI soal malaadministrasi dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Kami mempertimbangkan dan mendorong untuk upaya hukum lebih lanjut, untuk memeriksa lebih jauh motif-motif apa yang mendasari dilakukannya berbagai pelanggaran serius tersebut," kata salah satu pegawai KPK, Rasamala Aritonang, dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Ombudsman: KPK Abaikan Pernyataan Presiden Jokowi soal TWK

Dari laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Ombudsman RI kepada publik, menurut Rasmala, belum disebutkan motif di belakang adanya kebijakan alih status pegawai melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ia berpendapat, motif pimpinan KPK dan pejabat terkait perlu ditindaklanjuti, sehingga publik dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di dalam alih status pegawai tersebut.

"Pemeriksaan motif ini penting untuk menilai maksud dan tujuan di belakang tindakan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian terhadap pemberantasan korupsi secara umum dan kami pegawai secara khusus," ucap Rasamala.

Selain itu, Rasamala mengatakan, motif pejabat yang menandatangani hasil rapat koordinasi tindak lanjut TWK juga perlu didalami.

"Ini apa motifnya, menurut hemat kami, ini perlu ditelusuri lebih jauh nanti, kami akan pertimbangkan upaya hukum apa yang relevan untuk itu," ujarnya.

Baca juga: Ombudsman: SK Penonaktifan Pegawai KPK Bertentangan dengan Putusan MK

Kemudian, Rasamala juga berharap motif lembaga terkait dalam proses alih status pegawai KPK juga bisa terungkap.

Misalnya, motif Kepala BKN yang mengajukan diri untuk melaksanakan asesmen TWK.

Padahal, diketahui lembaganya tidak berkompeten atau tidak memiliki instrumen dan asesor untuk melaksanakan TWK, berdasarkan hasil temuan Ombudsman.

"Sudah tahu tidak punya instrumen, tidak punya penguasaan di bidang itu, tetapi mengusulkan untuk melakukan asesmen, apa motifnya," tutur Rasmala.

"Menurut hemat kami ini perlu diperiksa, termasuk misalnya terkait dengan dokumen kontrak yang disampaikan atau yang sengaja dibuat mundur, motif ini perlu di dalami secara serius, apa tujuannya dan unsur kesengajaan didalamnya," kata dia.

Baca juga: 4 Catatan untuk KPK Terkait Malaadministrasi Kebijakan Alih Status Pegawai

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, malaadministrasi ditemukan setelah pihaknya memerika tiga hal.

Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK.

Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai. Ketiga, pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan.

"Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi malaadministrasi," ujar Najih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com