"Bentuk pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kuasa eksekutif terhadap penyataan Presiden," kata Endi.
Baca juga: Pembangkangan dan Omong Kosong Isu Taliban di Gedung Merah Putih KPK
Bentuk malaadministrasi lain yang dilakukan yakni terkait Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 tahun 2021.
Sebab, Endi menuturkan, dalam Perkom tersebut tidak tercantum konsekuensi yang mesti ditanggung pegawai yang tidak lolos TWK.
Padahal, peraturan itu menjadi salah satu dasar hukum pelaksanaan TWK.
"Tidak diatur konsekuensi tersebut (TWK) dalam peraturan KPK," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.