Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/07/2021, 16:04 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021.

Adapun inmendagri tersebut mengatur tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di luar Jawa dan Bali.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) penanganan Covid-19," demikian yang tertulis dalam inmendagri tersebut.

Inmendagri membagi aturan untuk daerah dengan kriteria level 4 dan level 3. Adapun aturan bekerja dari rumah (WFH) untuk sektor nonesensial sebesar 100 persen untuk daerah di luar Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4.

Baca juga: Inmendagri PPKM Level 4, Masyarakat Diminta Pakai Masker Jenis Ini

Sementara untuk aturan mengenai supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Sementara, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima sistem pesan antar (delivery). Serta pesan untuk dibawa pulang (take away) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Adapun kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur.

Sedangkan untuk daerah di luar Jawa dan Bali dengan kategori level 3 pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Inmendagri Nomor 15/2021: Penyaluran Bansos Harus Dipercepat

Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal.

Kemudian makan atau minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.

Layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat, untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan pembatasan jam operasionalnya sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 25 Juli, Perhimpunan Hotel Minta Keringanan Biaya Pajak dan Listrik

Aturan lainnya seperti tempat ibadan dan pelaksanaan sekolah masih sama seperti yang ada di dalam inmendagri tentang PPKM berskala mikro lainnya. Inmendagri tersebut berlaku sejak 21 hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Berikut daerah yang termasuk dalam kategori level 4:

a) Sumatera Utara yaitu Kota Medan

b) Sumatera Barat yaitu Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang

c) Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

d) Lampung yaitu Kota Bandar Lampung

e) Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang

f) Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang

g) Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram

h) Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong

Daerah dengan kategori level tiga:

a) Aceh yaitu Kota Banda Aceh

b) Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga

c) Sumatera Barat yaitu Kota Solok

d) Riau yaitu Kota Pekanbaru

e) Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan

f) Jambi yaitu Kota Jambi

g) Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang

h) Bengkulu yaitu Kota Bengkulu

i) Lampung yaitu Kota Metro

j) Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya

k) Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan

l) Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon

m) Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu

n) Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari

o) Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo

p) Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

KSAD Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata

KSAD Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata

Nasional
Besok, Dewas KPK Panggil Firli Lagi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Memeras SYL

Besok, Dewas KPK Panggil Firli Lagi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Memeras SYL

Nasional
Ditanya Video Dirinya Dukung Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi: Jangan Didengarlah

Ditanya Video Dirinya Dukung Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi: Jangan Didengarlah

Nasional
Duduk Perkara Debat Cawapres Didampingi Capres: Dirancang KPU, Disetujui 2 Timses

Duduk Perkara Debat Cawapres Didampingi Capres: Dirancang KPU, Disetujui 2 Timses

Nasional
Hari Ini, Prabowo Bertugas sebagai Menhan, Gibran Ambil Cuti Kampanye ke Tangerang

Hari Ini, Prabowo Bertugas sebagai Menhan, Gibran Ambil Cuti Kampanye ke Tangerang

Nasional
AHY: Prabowo Memperhatikan Rakyat Kecil, Tidak Pernah Berada di Menara Gading

AHY: Prabowo Memperhatikan Rakyat Kecil, Tidak Pernah Berada di Menara Gading

Nasional
Eks Menkes Terawan Kenang Jasa Doni Monardo Saat Pandemi: Beliau 'Team Work' yang Baik

Eks Menkes Terawan Kenang Jasa Doni Monardo Saat Pandemi: Beliau "Team Work" yang Baik

Nasional
Hari Ini, Anies ke Karawang dan Cak Imin Fokus Kampanye di Padang

Hari Ini, Anies ke Karawang dan Cak Imin Fokus Kampanye di Padang

Nasional
Mungkinkah Jokowi Melindungi Setya Novanto?

Mungkinkah Jokowi Melindungi Setya Novanto?

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Kampanye Pekan Perdana dan Deretan Janji Para Capres

[GELITIK NASIONAL] Kampanye Pekan Perdana dan Deretan Janji Para Capres

Nasional
Doni Monardo Meninggal, Andika Perkasa: Kami Kehilangan Salah Satu Perwira Tinggi Terbaik

Doni Monardo Meninggal, Andika Perkasa: Kami Kehilangan Salah Satu Perwira Tinggi Terbaik

Nasional
Ganjar Lanjut Kampanye ke Sulawesi Tengah, Mahfud Sambangi Ponpes di Bekasi

Ganjar Lanjut Kampanye ke Sulawesi Tengah, Mahfud Sambangi Ponpes di Bekasi

Nasional
Dukung Ganjar-Mahfud, Abuya Muhtadi: NKRI Diperkuat, Jangan Ada Cekcok karena Semua Butuh Makan

Dukung Ganjar-Mahfud, Abuya Muhtadi: NKRI Diperkuat, Jangan Ada Cekcok karena Semua Butuh Makan

Nasional
Saling Tuding Kubu Anies-Imin Vs Prabowo-Gibran soal Debat Cawapres

Saling Tuding Kubu Anies-Imin Vs Prabowo-Gibran soal Debat Cawapres

Nasional
Abuya Muhtadi Dukung Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid: Kami Optimistis Raih Banyak Suara di Banten

Abuya Muhtadi Dukung Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid: Kami Optimistis Raih Banyak Suara di Banten

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com