Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Keluarkan Instruksi tentang Perpanjangan PPKM Skala Mikro di Luar Jawa dan Bali

Kompas.com - 21/07/2021, 16:04 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021.

Adapun inmendagri tersebut mengatur tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di luar Jawa dan Bali.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) penanganan Covid-19," demikian yang tertulis dalam inmendagri tersebut.

Inmendagri membagi aturan untuk daerah dengan kriteria level 4 dan level 3. Adapun aturan bekerja dari rumah (WFH) untuk sektor nonesensial sebesar 100 persen untuk daerah di luar Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4.

Baca juga: Inmendagri PPKM Level 4, Masyarakat Diminta Pakai Masker Jenis Ini

Sementara untuk aturan mengenai supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Sementara, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima sistem pesan antar (delivery). Serta pesan untuk dibawa pulang (take away) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Adapun kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur.

Sedangkan untuk daerah di luar Jawa dan Bali dengan kategori level 3 pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Inmendagri Nomor 15/2021: Penyaluran Bansos Harus Dipercepat

Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal.

Kemudian makan atau minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.

Layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat, untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan pembatasan jam operasionalnya sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 25 Juli, Perhimpunan Hotel Minta Keringanan Biaya Pajak dan Listrik

Aturan lainnya seperti tempat ibadan dan pelaksanaan sekolah masih sama seperti yang ada di dalam inmendagri tentang PPKM berskala mikro lainnya. Inmendagri tersebut berlaku sejak 21 hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Berikut daerah yang termasuk dalam kategori level 4:

a) Sumatera Utara yaitu Kota Medan

b) Sumatera Barat yaitu Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang

c) Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

d) Lampung yaitu Kota Bandar Lampung

e) Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang

f) Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang

g) Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram

h) Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong

Daerah dengan kategori level tiga:

a) Aceh yaitu Kota Banda Aceh

b) Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga

c) Sumatera Barat yaitu Kota Solok

d) Riau yaitu Kota Pekanbaru

e) Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan

f) Jambi yaitu Kota Jambi

g) Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang

h) Bengkulu yaitu Kota Bengkulu

i) Lampung yaitu Kota Metro

j) Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya

k) Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan

l) Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon

m) Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu

n) Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari

o) Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo

p) Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com